Lebak- Kabupaten Lebak akhirnya kembali ke zona oranye penyebaran Covid-19, Selasa, 13 Juli 2021. Itu merupakan hasil dari penerapan PPKM Darurat selama 11 hari.
Meski tak lagi berstatus sebagai daerah dengan penyebaran kasus Covid-19 yang tinggi, Satgas menegaskan tidak ada kelonggaran pada sektor aktivitas masyarakat yang sudah diatur dalam PPKM Darurat.
Ya, pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap berlaku sesuai dengan aturan yang ada.
“Tetap masih dilakukan pengetatan-pengetatan, tidak ada kelonggaran pada pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan Inmendagri dan Inbup,” kata anggota sekretariat Satgas Covid-19 Lebak, Ajis Suhendi, Rabu, 14 Juli 2021.
Kata Ajis, sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang, Kabupaten Lebak masih merupakan daerah dengan asesmen situasi pandemi level 3. Maka dari itu, sejauh ini meski berstatus zona oranye belum dilakukan pelonggaran pembatasan.
“Harapan kami hasil evaluasi dari tren kasus yang menurun, angka kesembuhan naik signifikan, Lebak bisa berada pada level 2 atau 1. Dengan begitu, secara perlahan dilakukan pelonggaran,” ujar Ajis menerangkan.
Ajis mengakui bahwa kondisi saat ini, terutama selama pemberlakukan PPKM Darurat merupakan kondisi yang sulit dan berat bagi masyarakat. Tracking dan tracing secara agresif dilakukan untuk mengendalikan kasus karena positivity rate yang masih di bawah target WHO.
“Berat memang, tapi butuh kerja sama masyarakat dan semua pihak. Lebak zona oranye karena kerja sama dari semuanya dan sekarang ada kabar baik,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana