Cilegon- E warga asal Sumatera Selatan diamankan pihak kepolisian Polres Cilegon, Rabu, 14 Juli 2021. Ya, pria yang tinggal di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon itu disebut telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Penghinaan itu dituangkan E melalui akun Facebooknya Edward Frans Antonio. Dalam postingan itu ia melampirkan sebuah foto dirinya sedang menaiki becak.
Tak ada yang janggal dalam foto tersebut. Namun, saat melihat captionnya, pria berusia 45 tahun itu ternyata menyebut Jokowi sebagai raja dusta. Bahkan, ia juga menegaskan ingin meludahi wajah mantan Wali Kota Solo itu.
“Saat ini baru kita dalami apakah pernyataan-pernyataan, tulisan tersebut merupakan suatu tindak pidana. Dan jika terbukti pidana ya dinaikan ke proses selanjutnya untuk menentukan pasal-pasal mana yang nanti bisa di gunakan,”kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Kamis, 15 Juli 2021.
Usai melakukan interogasi awal, kata Sigit, selanjutnya kasus dugaan penghinaan tersebut dilimpahkan kepada Ditkrimsus Polda Banten.
“Jadi dari tulisan-tulisan kelihatan tuh seperti ada mungkin ada penghinaan. Kemudian nanti dalam prosesnya karena ini laporan pendalaman awal, itu di Ditkrimsus Polda nanti sepertinya kita di tindak lanjuti langsung oleh Ditkrimsus Polda Banten,”jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah