Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pemkot Tangsel terpaksa harus meminta bantuan pemerintah pusat karena sudah kehabisan dana untuk menanggulangi COVID-19.
Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, permohonan bantuan dana penanggulangan COVID-19 telah diajukan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat mengikuti video conference, Rabu, 14 Juli 2021.
Menurut Benyamin, bentuk bantuan yang diminta bisa melalui bagi hasil pajak atau hibah kepada daerah atau juga Dana Alokasi Khusus (DAK).
Saat ini kata Benyamin, dana penanggulangan COVID-19 Tangsel yang difokuskan pada anggaran belanja tidak terduga hanya tersisa Rp 4,7 Miliar.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel tengah berupaya menambah dana penanggulangan COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran.
Temuan BPK
Mirisnya kondisi keuangan Pemkot Tangsel seperti yang disampaikan Benyamin Davnie tersebut melahirkan ironi. Pasalnya, pada saat yang bersamaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan sejumlah potensi kerugian negara pada sejumlah proyek yang bersumber APBD Tangsel 2020.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dimiliki BantenHits.com, proyek ‘janggal’ di Kota Tangsel pada 2020 di antaranya:
1. Publikasi Penyebaran Informasi melalui Media Luar Ruang
Dalam laporan disebutkan, pada 2020 Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel menganggarkan belanja jasa lainnya sebesar Rp 18,4 miliar dengan realisasi sebesar Rp 13,5 miliar.
Realisasi anggaran diperuntukkan untuk proyek jasa dokumentasi, promosi, dan publikasi yang terdiri 15 paket pekerjaan.
Pada proyek-proyek ini BPK berhasil menemukan kejanggalan, yakni:
– Dokumen kontrak tidak didukung dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang rinci,
– PPK dan PPTK tidak memiliki kendali terhadap durasi pelaksanaan pekerjaan,
– Hasil pekerjaan diserah terimakan dari pihak kedua sebelum masa kontrak berakhir,
– Pembayaran dilaksanakan mendahului prestasi pekerjaan,
– Hasil pekerjaan berupa umbul-um
bul sebanyak 500 lembar secara fisik belum diserahkan kepada PPK.
2. Tiga Proyek Kelebihan Bayar Rp 1,18 M
BPK juga menemukan tiga paket pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran Rp 1,18 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 49 juta.
Tiga proyek yang dimaksud adalah:
– Pembangunan Gedung RSUD di Kecamatan Serpong Utara dengan kelebihan pembayaran Rp 533 juta,
– Pembangunan Gedung RSUD di Kecamatan Pondok Aren dengan kelebihan pembayaran Rp 493,7 juta,
– Pembangunan Gedung Pelayanan Perizinan Masyarakat dengan kelebihan pembayaran Rp 208, 6 juta.
3. Penerimaan Daerah Rp 2,5 miliar ‘Hilang’ Akibat Pembangunan Gedung Galeri Koperasi dan UKM
BPK juga menyatakan, pekerjaan pembangunan Gedung Galeri Koperasi dan UKM pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Pembangunan gedung tersebut juga mengalami keterlambatan dari tenggat, namun pelaksana pembangunan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 2,25 miliar.
Akibat belum dipungutnya denda keterlambatan pekerjaan, Pemkot Tangsel kehilangan penerimaan dana daerah.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat untuk penanggulangan COVID-19 di wilayahnya.
“Terkait permohonan bantuan anggaran oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan ke pemerintah pusat, hingga saat ini belum ada respon,” kata Benyamin melalui keterangan resmi kepada BantenHits.com, Jumat, 16 Juli 2021.
Saat disinggung apakah ada kaitan habisnya dana penanggulangan COVID-19 di Tangsel dengan ‘kebocoran’ APBD, Benyamin membantah.
Menurutnya, tidak ada kaitan antara kondisi keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini dengan temuan BPK pada APBD Tangsel tahun 2020.
“Sebab temuan BPK yang dimaksud adalah hasil pemeriksaan dari kegitaan-kegiatan pada anggaran tahun 2020. Hasil pemeriksaan BPK itupun telah ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah