Serang – Pemerintah Kota Serang memutuskan meniadakan pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah di masjid dan musala-musala pada Idul Adha 1442 H yang jatuh pada Rabu, 20 Juli 2021.
Keputusan diambil setelah Pemkot Serang melakukan rapat evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 dengan Forkopimda Kota Serang di Aula Setda Kota Serang, Jumat, 16 Juli 2021.
“Demi keselamatan jiwa lebih penting dan Sholat Idul Adha ini sunah maka ditiadakan sholat di Masjid atau berjamaah. Ini hasil kesepakatan dengan MUI Kota Serang dan Forkopimda,” kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media, Jumat 16 Juli 2021.
Adapun jika ada masyarakat yang melakukan Sholat berjamaah, pihaknya akan melakukan peneguran secara persuasif dari pihak TNI-Polri serta Satpol PP.
“Kita akan melakukan peneguran secara persuasif jika ada yang melakukan Sholat Idul Adha berjamaah. Dan kami akan membuat surat edaran larangan Salat Idul Adha berjamaah,” jelasnya.
Pada rapat ini, Wali Kota Serang Syafrudin menerima laporan bahwa, PPKM Darurat ini telah dilaksanakan oleh semua pihak.
“Intinya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda telah melaksanakan instruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021 yang berkaitan dengan PPKM Darurat,” ujarnya.
Selain evaluasi PPKM Darurat dan keputusan meniadakan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah, Pemkot Serang juga membahas skenario pemotongan hewan kurban serta pembagiannya.
Untuk pembagian hewan kurban, lanjut Syafrudin, pihaknya sudah mengkontribusikan akan mengantarkan dor to door kerumah masing-masing agar tidak terjadi kerumunan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana