Duit Negara Jebol Gara-gara Dugaan Penyalahgunaan Anggaran oleh Para Wakil Rakyat di Kabupaten Pandeglang 

Date:

Foto ilustrasi: DPRD Pandeglang ketika melaksanakan Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Pandeglang ke 145. (Dok. BantenHits.com)

Tangerang – Pandemi COVID-19 telah membuat seluruh sendi-sendi kehidupan terkoyak. Selain sektor kesehatan, yang paling terdampak adalah sektor ekonomi.

Saat kondisi perekonomian lagi terpuruk, para wakil rakyat di Kabupaten Pandeglang justru ketahuan melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Hal tersebut terungkap Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Banten. Pemeriksaan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2020.

Dalam LHP BPK yang dokumennya diperoleh BantenHits.com, ada sekitar lima kegiatan di lingkungan DPRD Kabupaten Pandeglang yang menjadi temuan BPK, yakni:

1. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp 563 Juta

Menurut BPK, perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sepanjang 2020 tidak sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan, terdapat pembayaran biaya transportasi para wakil rakyat tidak sesuai ketentuan.

“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 563,4 juta,” demikian tertera dalam dokumen pemeriksaan.

2. Pembayaran Belanja Penunjang Reses Bermasalah

Dalam laporan realisasi anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 513,4 miliar.

Hingga 31 Desember 2020, anggaran tersebut telah direalisasikan Rp 485,1 miliar atau sekitar 94,49 persen dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk perjalanan dinas dalam daerah berupa kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Pandeglang senilai Rp 1,09 miliar.

Reses adalah kegiatan DPRD di luar masa persidangan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD di luar Gedung DPRD untuk mengadakan kunjungan kerja ke daerah pemilihan yang bersangkutan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.

Kegiatan reses DPRD Kabupaten Pandeglang tahun 2020 dilaksanakan sebanyak tiga kali yakni April, September, dan November.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban reses, diketahui belanja kegiatan reses diberikan secara tunai kepada masing-masing pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Bendahara pengeluaran memberikan uang secara tunai kepada PPTK untuk kemudian disampaikan kepada masing-masing pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Setiap kali reses, masing-masing pimpinan dan anggota DPRD diberikan uang tunai sebesar Rp 26,4 juta.

Menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan belanja penunjang kegiatan reses.

3. Rekayasa Jasa Konsultasi Penyusunan Naskah Akademik Raperda 

BPK melakukan uji petik atas belanja jasa konsultasi pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang Pengarusutamaan Gender pada kegiatan Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD dan Propemperda.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Dh melalui SPK Nomor 600/01/SPK-NA/Setwan/2020 tanggal 18 Februari 2020 dengan nilai Rp 78,7 juta.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, ternyata diketahui ada rekayasa pelaksanaan pekerjaan. CV Dh ternyata hanya dipinjam nama oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

4. Wakil Ketua DPRD Menandatangani SPT Sendiri

Berdasarkan pemeriksaan atas Surat Perintah Tugas (SPT) pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang diketahui, terdapat SPT salah satu pimpinan DPRD yang tidak ditandatangani pejabat semestinya.

SPT perjalanan dinas pimpinan DPRD semestinya ditandatangani Ketua DPRD. Namun, salah satu wakil ketua DPRD diketahui menandatangani sendiri SPT perjalanan dinas miliknya.

Hasil pemeriksaan BPK juga diketahui, perjalanan dinas wakil ketua DPRD tersebut tidak berdasarkan izin Ketua DPRD.
5. Kegiatan Sosialisasi Perda Inisiatif Rp 1,3 Miliar Dikerjakan Sendiri

Realisasi anggaran belanja Pemkab Pandeglang tahun anggaran 2020, salah satu peruntukkannya untuk membiayai kegiatan sosialisasi Perda Inisiatif DPRD dan Sosialisasi Fungsi DPRD pada Sekretariat DPRD senilai Rp 1,3 miliar.

BPK menyimpulkan pelaksanaan kegiatan tersebut ternyata tidak sesuai ketentuan karena pelaksana sosialisasi tersebut DPRD langsung. Mereka melakukan perjalanan dinas untuk melakukan sosialisasi.

Pelaksanaan sosialisasi seperti ini menurut BPK, tidak sesuai dengan fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Terkait temuan-temuan ini, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengaku sangat mengapresiasi hasil pemeriksaan BPK. Hasil pemeriksaan tersebut, sangat penting bagi institusi yang dipimpinnya untuk perbaikan ke depannya.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja BPK. Ini penting untuk perbaikan,” katanya.

Udi juga memastikan temuan-temuan BPK ini akan segera ditindaklanjuti jajarannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya mengembalikan kelebihan pembayaran ke negara melalui kas daerah. 

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...