Para Koruptor Alkes di Banten Sudah Dibui, Kenapa Anggaran Bocor pada Pembangunan Rumah Sakit di Tangsel Masih Terjadi?

Date:

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat memghadiri sidang kasus korupsi alkes dan Pembangunan Puskesmas di Tangsel. (Dok.BantenHits.com)

Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengungkap kasus korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan pada 2012.

Dua saudara yang menjadi aktor utama kasus ini, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah dijebloskan ke bui.

Wawan adalah suami mantan Wali Kota Tangsel dua periode, Airin Rachmi Diany. Wawan juga merupakan paman Wakil Wali Kota Tangsel saat ini, Pilar Saga.

Wawan bersama Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,78 miliar.

Kemudian Wawan juga dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012, sejumlah Rp 14,52 miliar.

Anggaran ‘Bocor’ Lagi

Meski KPK telah turun mengungkap korupsi alkes di Tangsel, namun nyatanya potensi kerugian negara pada proyek pembangunan rumah sakit di Tangsel masih terjadi saat ini.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pada APBD Tangsel 2020, proyek pembangunan dua rumah sakit di Tangsel jadi temuan BPK.

Dua proyek pembangunan rumah sakit tersebut adalah Pembangunan Gedung RSUD di Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara dan Pembangunan Gedung RSUD di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren.

BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp 533 juta pada Pembangunan Gedung RSUD di Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara dan kelebihan pembayaran Rp 493,7 juta pada Pembangunan Gedung RSUD di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren.

Temuan pada Pembangunan RSUD di Pakulonan 

Proyek pembangunan Gedung RSUD di Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara menggunakan APBD Tangsel 2020 dengan nilai Rp 80,6 miliar dan dikerjakan PT. JSE dengan PT. EPCC sebagai manajemen konstruksi (MK).

Pelaksanaan proyek diketahui melalui empat kali adendum. Kontrak terakhir disepakati melalui adendum ke-IV pada 17 Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp 84,6 miliar.

Pekerjaan proyek tersebut telah diserahterimakan dan pekerjaan telah dibayar penuh pada 30 Desember 2020.

Berdasarkan pemeriksaan uji petik atas fisik pekerjaan, analisa back up data quantity gambar dan dokumentasi pekerjaan, BPK menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp 533,1 juta.

Pekerjaan yang tak sesuai kontrak ditemukan pada pembayaran pekerjaan struktur dan sipil, pekerjaan arsitektur, dan pekerjaan MEP.

Tiga Temuan pada Pembangunan RSUD di Pondok Betung

Sementara, pembangunan Gedung RSUD di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, dikerjakan PT. TCA dengan manajemen konstruksi (MK) PT. EPCC dengan nilai kontrak berdasarkan perubahan adendum ke-IV sebesar Rp 90 miliar.

Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan pada 15 Desember 2020 dan dilakukan pembayaran seluruhnya pada 23 Desember 2020.

Namun, berdasarkan pemeriksaan, BPK menemukan tiga masalah pada pembangunan Gedung RSUD di Pondok Betung ini, yakni:

1. Sebanyak enak item pekerjaan menggunakan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) yang sudah tidak berlaku,

2. Terdapat pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp 493,7 juta,

3. Penggantian diameter spun pile yang digunakan dalam pekerjaan pemancangan bangunan utama tanpa justifikasi teknis dan persetujuan dari manajemen konstruksi dan PPK.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melalui keterangan tertulis resmi kepada BantenHits.com memastikan pihaknya sudah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK.

“Telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi,” jelasnya.

Namun, saat BantenHits.com meminta bukti penyetoran pengembalian uang negara untuk kelebihan pembayaran pada proyek tersebut, Benyamin tak merespons.

Benyamin Davnie adalah Wakil Wali Kota Tangsel dua periode. Bersama dengan Airin Rachmi Diany, dia memimpin Tangsel sejak 2010 – 2020.

Dalam Pilkada 2020, Benyamin Davnie yang berpasangan dengan Pilar Saga berhasil menang atas para pesaingnya saat itu.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related