Pak Jokowi, Ini Sederet ‘Chaos’ Penanganan COVID-19 di Banten; Penyaluran Bantuan JPS Rp 432,3 miliar Diduga Cacat Hukum, Harga Masker Di-mark up, dst..

Date:

Gubernur Banten Wahidin Halim saat melantik Ati Pramudji Hastuti alias Dokter Ati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Rina Dewiyanti sebagai Kepala BPKAD, 27 September 2019. Selain mereka, dilantik juga dua pejabat lainnya. BPK menemukan masalah pada pengelolaan uang penangan COVID-19 di Banten. (Istimewa)

Tangerang – Kusut masai pengelolaan duit rakyat lagi-lagi muncul dari Banten, provinsi yang berjuluk Tanah Seribu Kiai dan Sejuta Santri.

Setelah heboh dugaan korupsi dana hibah untuk pondok pesantren lalu temuan korupsi pengadaan masker, kini muncul temuan kacaunya administrasi penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19 melalui jaring pengaman sosial (JPS) tahun anggaran 2020.

Yang mengejutkan, penyaluran bantuan untuk warga terdampak COVID-19 melalui JPS diduga cacat hukum karena melabrak aturan perundang-undangan.

Gelontorkan Rp 770 Miliar

Pemerintah Provinsi Banten diketahui menganggarkan Belanja Tak Terduga (BTT) pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 770 miliar. Dana tersebut telah direalisasikan Rp 576,9 miliar atau 74,9 persen dari anggaran.

Kegiatan yang dianggarkan melalui BTT 2020 direncanakan untuk dilaksanakan oleh sepuluh perangkat daerah berdasarkan program dan kegiatan, yakni BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan, Dinas Koperasi UKM, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perindustrian.

Dinas Sosial diketahui menjadi dinas terbanyak yang melaksanakan kegiatan dari anggaran BTT 2020 sebesar Rp 432,3 miliar untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Terkait penyaluran bantuan JPS tersebut, Dinas Sosial bekerjasama dengan tiga bank konvensional, yakni BRI dengan wilayah penyaluran Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Kemudian BJB dengan wilayah penyaluran Kabupaten dan Kota Tangerang, serta BJB Syariah untuk wilayah penyaluran Kota Tangerang Selatan.

Pada sisi administrasi, pelaksanaan penyaluran bantuan untuk warga terdampak COVID-19 di Banten itu, ternyata banyak masalah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mengendus sejumlah masalah yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2020.

Dalam LHP ditemukan setidaknya tiga masalah penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19, yakni:

1. Kerjasama dan Rekening Operasional Tak Sesuai Aturan Perundang-undangan

Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan tiga lembaga keuangan sebagai penyalur bantuan JPS untuk warga terdampak COVID-19 di Banten, yakni BRI, BJB, dan BJB Syariah.

Setelah bank penyalur ditetapkan, dibuatkan perjanjian kerjasama antara bank penyalur dengan Pemerintah Provinsi Banten. Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala Dinas Sosial.

BUD juga telah membuka lima rekening operasional di tiga bank penyalur bantuan, yakni:

– Rek BJB 0102********* an. BUD Covid 19 PR,
– Rek BJBS 0050********* an. BUD COVID-19 Provinsi Banten,
– Rek BRI 0084*********** an. BUD Covid-19 Provinsi,
– Rek BJB 0089********* an bendahara Umum dan,
– Rek BRI 0084*********** an. Bendahara Umum Daerah.

Penandatangan kerjasama antara Dinsos dengan BJB, BRI, dan BJB Syariah sebagai bank-bank penyalur ini, ternyata diduga melabrak aturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah.

Berdasarkan pasal 17 PP 39/2007, semestinya kerjasama keuangan dengan bank umum dilakukan Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam hal ini BPKAD.

2. Bantuan Dilaporkan Tersalurkan Semua tapi Ditemukan Uang Rp 241,5 Juta di Rekening

Dinas Sosial Provinsi Banten menyajikan laporan penyaluran bantuan JPS yang penyalurannya dilakukan melalui rekening BRI untuk masyarakat terdampak COVID-19 per tanggal 31 Desember 2020.

Berdasarkan perjanjian Nomor 460/584-DINSOS/2020 dan B. 2089/XV/KC/05/2020 tanggal 8 Mei 2020, jangka waktu perjanjian kerjasama adalah 8 Mei – 31 Desember 2020.

Dinas Sosial memastikan bantuan telah seluruhnya tersalurkan pada seluruh penerima per 31 Desember 2020, namun ternyata berdasarkan pemeriksaan ditemukan pada 18 Januari 2021 ada penambahan saldo sebesar Rp 241,5 juta pada rekening yang digunakan untuk menyalurkan bantuan.

2. Belum Ada Laporan Penyaluran Bantuan

Dinas Sosial Provinsi Banten hingga 30 Maret 2021 belum menerima laporan tertulis dari BRI terkait pelaksanaan penyaluran bantuan JPS untuk warga terdampak COVID-19.

Padahal BJB dan BJB Syariah telah melampirkan laporan penyaluran bantuan JPS per Februari 2021.

Kerjasama penyaluran bantuan antara Pemprov Banten dengan bank-bank penyalur sendiri berakhir pada 31 Desember 2020.

Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, BPKAD telah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Dinas Sosial terhadap Sisa Penyaluran Dana Bantuan JPS.

“Hasil evaluasi dan koordinasi tersebut di antaranya telah dilakukan rekonsiliasi antara BPKAD, Dinas Sosial dan BRI untuk memastikan Dana Yang harus dikembalikan ke Kas Daerah. Dan atas sisa dana sebesar Rp241.500.000,00 telah seluruhnya disetor ke kas daerah pada tanggal 26 Maret 2021 dan 1 April 2021,” kata Rina kepada BantenHits.com, Rabu sore, 21 Juli 2021.

Terkait belum adanya laporan dari BRI, lanjutnya, hal ini sudah ditindaklanjuti. BRI telah menyampaikan laporan penyaluran JPS secara tertulis atas penyaluran JPS Tahun 2020, dengan nomor surat: B.26.e-KW/SEI/3/2021.

Saat berkali-kali diminta penjelasan terkait perjanjian kerjasama Pemprov Banten dengan bank-bank penyalur yang diduga melabrak aturan perundang-undangan karena tidak ditandatangani BPKAD, Rina memilih bungkam.

Menurut Rina, penggunaan rekening penyaluran JPS tersebut, BPKAD selaku BUD telah menetapkan rekening penyalur JPS sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.142-HUK/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Penetapan Lembaga Keuangan Perbankan Penyalur Bantuan Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat Rentan Terhadap Resiko Sosial Akibat Wabah Corona Virus Desease (Covid-19), serta Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.153-HUK/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.142-HUK/2020 tentang Penetapan Lembaga Keuangan Perbankan Penyalur Bantuan Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat Rentan Terhadap Resiko Sosial Akibat Wabah Corona Virus Desease (Covid-19).

Harga Masker yang Di-Mark UP Diduga Diketahui Kadis Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti saat menghindari wartawan sesuai diperiksa Kejati Banten. (Istimewa)

Dikutip BantenHits.com dari Detik.com, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti disebut-sebut dalam sidang dakwaan kasus mark up pengadaan masker KN95 yang melibatkan anak buahnya Lia Susanti dan Direktur PT Right Asia Media (PT RAM) Wahyudin Firdaus senilai Rp 3,3 miliar.

Kadinkes disebut menyetujui dan menandatangani dokumen pengadaan itu di surat permohonan penggunaan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

Di dakwaan Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata sebagai pihak swasta yang dibacakan JPU Subardi menyatakan bahwa pada 16 Maret 2020 Kadinkes mengajukan surat permohonan belanja BTT ke gubernur dan dilampiri proposal pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penanganan COVID-19.

Lalu, pada 26 Maret surat kedua dilayangkan ke gubernur untuk BTT tahap 2 dengan lampiran rencana anggaran biaya penanganan COVID-19 senilai Rp 115 miliar. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kadinkes Ati Pramudji dan di dalamnya ada anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah senilai Rp 3,3 miliar.

“Permohonan BTT tahap 2 dengan dilampiri BTT senilai Rp 115 miliar ditandatangani Ati Pramudji Hastuti. BTT Tersebut termasuk anggaran pengadaan masker KN95,” kata JPU Subardi di PN Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Rabu, 21 Juli 2021.

Padahal, kata JPU, permohonan anggaran BTT tahap II dengan lampiran RAB pada 26 Maret itu adalah hasil manipulasi data harga satuan yang diketahui dan disetujui oleh PPK Lia Susanti.

“Manipulasi data harga satuan untuk item anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah dianggarkan dalam RAB dengan harga Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu setelah menerima surat dari Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM,” lanjutnya.

JPU mengatakan bahwa manipulasi penawaran itu berdasarkan kesepakatan antara Wahyudin, Lia, dan pengguna PT RAM yaitu Agus Suryadinata.

Penunjukan PT RAM sebagai penyedia juga dianggap menyalahi ketentuan perundang-undang. Perusahaan ini dinilai JPU tidak memiliki sertifikat distribusi alkes dari Kemenkes termasuk izin penyaluran alkes dan ketentuan lain terkait pengadaan alat kesehatan.

Kemudian pada pelaksanaannya, PT RAM sendiri lanjut JPU meminta PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) untuk menyediakan masker. Para terdakwa juga mengubah dokumen pembayaran kwitansi dari perusahaan itu senilai Rp 3,3 miliar. Padahal harga yang sebenarnya adalah Rp 1,3 miliar.

Audit BPKP atas pengadaan masker menemukan adanya kerugian negara. Terdakwa Wahyudin selaku penyedia didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 200 juta sebagai komitmen fee sementara terdakwa Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp 1,4 miliar.

Sidang untuk pembacaan dakwaan untuk PPK di Dinkes Banten Lia Susanti sendiri ditunda oleh majelis hakim. Kuasa hukum dari terdakwa mengatakan bahwa Lia mengalami infeksi karena keluar cairan dari telinga bagian kanan sehingga menyulitkan saat sidang secara online.

“Di bagian telinga sehingga keluar nanah. Kami mendapat laporan hari Senin dan langsung diperiksa kami kira itu sudah bisa membaik tapi makin hari makin buruk kondisinya,” kata Basuki selalu kuasa hukum terdakwa Lia.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...