Pelaksanaan Pilkades 1 Agustus 2021 di Kabupaten Serang Berpotensi Diundur

Date:

Ilustrasi Pilkades di Pandeglang. (NET)

Serang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 1 Agustus 2021 di Kabupaten Serang berpotensi diundur, jika tingkat penyebaran dan kematian akibat COVID-19 tidak mengalami penurunan meski sudah menerapkan PPKM Darurat.

Diketahui, pelaksanaan Pilkades pada 1 Agustus merupakan perubahan jadwal awal yang sebelumnya ditentukan pada 11 Juli, lantaran adanya Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM, sehingga Pilkades diundur.

“Kalau potensi bisa di undur bisa tidak. Cuma sementara kita ini masih belum merubah jadwal tanggal 1 Agustus karena sudah ada SK Bupati,” kata Asda I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Kamis 22 Juli 2021.

Menurut Nanang, panitia Pilkades akan melakukan rapat evaluasi pelaksaan Pilkades besok. Rapat ini akan menentukan apakah tetap dilaksanakan atau diundur kembali. Terlebih, jika ada perpanjangan PPKM level 4.

“Kan dilematis ya, pertama kesehatan kita berupaya dilaksanakan PPKM Darurat supaya turun tren penyebaran kasus COVID-19. Nah mudah-mudahan turun, tapi kalau terus tidak ada penurunan otomatis berkaitaan dengan Pilakdes karena kerumunan kemungkinan diundur,” tuturnua.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto belum bisa memastikan pelaksaan Pilkades apakah diundur atau di lanjutkan.

“Kalau saya masih belum memastikan apakah dilanjutkan Pilkades tanggal 1 Agustus atau akan ditunda lagi pelaksanaannya, karena harus mempertimbangkan trendnya masih naik atau sudah turun,” jelasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related