Pemilik Toko Obat Terlarang di Jakarta Diamankan Polda Banten, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 1,5 M

Date:

Foto Ilustrasi: Polda Banten Mengamanan Pemilik Toko Obat Terlarang (Dok. BantenHits)

Serang – Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang pria inisial M di Jakarta. M merupakan pemilik toko obat terlarang yang diedarkan di wilayah Provinsi Banten.

Penangkapan M hasil pengembangan dari tertangkapnya dua orang kurir inisial S dan R di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung pada Senin, 19 Juli 2021.

Polisi menangkap kedua orang itu saat kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Rangkasbitung-Lebak.

“Saat melakukan pemantauan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang yang mencurigakan di depan stasiun kereta api Rangkasbitung sambil menggendong tas besar, saat diperiksa di temukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah yang sangat banyak,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny, Sabtu 24 Juli 2021.

Martri Sonny menyampaikan, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti  puluhan ribu obat terlarang yang terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer serta dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan Diamankan M pemilik toko obat tersebut,”Kata Martri Sonny

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada di daerah Rangkasbitung

“Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,”ujar Edy Sumardi.

Edy sumardi  menyebutkan para pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana

“Para Pelaku Pidana penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Paling Sedikit 100 Juta rupiah dan paling panyak 1,5 Milyar,” tutupnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...