Pandeglang – Kepala Desa (Kades) di 207 Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang habis masa jabatan. Kini kekosongan jabatan di masing-masing desa tersebut dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) dari sekretaris desa.
Plh Kades selama menjabat dapat mencairkan dana desa (DD). Akan tetapi DD yang dicairkan hanya sebagian, seperti pencairan dana untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), insentif perangkat desa dan bantuan sosial tunai (BST).
“Sekarang Plh sudah bisa mencairkan dana desa. Namun itu pun, jika untuk kegiatan fisik tidak bisa. Hanya bisa untuk dana Pilkades, insentif dan BST,” kata Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan, Selasa 27 Juli 2021.
Memang lanjut Doni, sebelumnya Plh tidak diperkenankan untuk mencairkan dana desa. Namun pihaknya bersurat ke Kemendagri, kemudian hal itu diperbolehkan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Plh.
“Pengawasannya harus diperketat, termasuk juga evaluasi diperketat juga. Selain itu Plh harus membuat surat pertanggungjawaban penuh, termasuk dana untuk pembangunan fisik tidak bisa dicairkan. Karena Plh jabatannya terbatas,” ujarnya.
Ditambahkannya, dengan tidak bisa dicairkannya dana desa untuk pembangunan fisik, lantaran jabatannya hanya sebentar. Maka hawatir ketika proses pembangunan berjalan kemudian jabatan Plh selesai, lalu siapa nanti yang akan mempertanggungjawabkan.
“Makanya sebagai tindaklanjut dari surat Kemendagri, sebagai pengawasan kami, evaluasi kami Plh tidka bisa diperkenankan mencairkan dana desa untuk pembangunan fisik,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih