Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga. Kebijakan itu berlaku mulai 25 Juli – 2 Agustus 2021.
Terdapat beberapa kelonggaran dalam PPKM Level tiga yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Lebak khususnya untuk tempat makan atau kafe juga tempat ibadah.
“Iya betul kita (Lebak) terapkan PPKM Level tiga,”kata Anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi kepada BantenHits, Selasa, 27 Juli 2021.
Dalam salinan instruksi Bupati (Inbup) yang diterima Bantenhits, pada PPKM Level tiga ini tempat makan diizinkan untuk menerapkan dine In hingga pukul 20.00 WIB. Warga yang hendak makan di tempat hanya memiliki waktu 30 menit.
“Tempat ibadah dibuka, kapasitas maksimal 25 persen,”katanya.
“Pembelajaran Tatap Muka, kegiatan sosial, olahraga, budaya dan berkumpul lainnya masih dilarang,”tambah Asda II Pemkab Lebak ini.
Ajis mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada untuk kesehatan bersama.
“Kita harap Covid-19 ini segera berlalu, masyarakat sehat dan ekonomi bangkit,”imbuhnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana