Lebak Terapkan PPKM Level Tiga: Makan di Tempat Dijatah 30 Menit

Date:

IMG 20210721 103749 scaled
Anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi. Pemkab Lebak resmi menerapkan PPKM Level tiga. (BantenHits/Fariz Abdullah)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga. Kebijakan itu berlaku mulai 25 Juli – 2 Agustus 2021.

Terdapat beberapa kelonggaran dalam PPKM Level tiga yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Lebak khususnya untuk tempat makan atau kafe juga tempat ibadah.

“Iya betul kita (Lebak) terapkan PPKM Level tiga,”kata Anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi kepada BantenHits, Selasa, 27 Juli 2021.

Dalam salinan instruksi Bupati (Inbup) yang diterima Bantenhits, pada PPKM Level tiga ini tempat makan diizinkan untuk menerapkan dine In hingga pukul 20.00 WIB. Warga yang hendak makan di tempat hanya memiliki waktu 30 menit.

“Tempat ibadah dibuka, kapasitas maksimal 25 persen,”katanya.

“Pembelajaran Tatap Muka, kegiatan sosial, olahraga, budaya dan berkumpul lainnya masih dilarang,”tambah Asda II Pemkab Lebak ini.

Ajis mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada untuk kesehatan bersama.

“Kita harap Covid-19 ini segera berlalu, masyarakat sehat dan ekonomi bangkit,”imbuhnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Dear, All! Begini Cara Cek Ketersediaan Domain di Canva Tanpa Ribet!

Berita Banten - Cek domain adalah langkah pertama yang...

Sepanjang 2024, Beasiswa Tangerang Cerdas Sukses Jangkau 15 Ribu Pelajar di Kota Tangerang

Berita Tangerang -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil merealisasikan...