Serang – Permintaan hasil swab palsu di Banten meningkat sejak pemerintah menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021.
Fakta tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen COVID-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.
Menurut Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, sindikat pemalsu surat hasil swab antigen COVID-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Darurat.
“Sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli,” ungkap Edy Sumardi saat Press Conference Mapolda Banten, Senin 26 Juli 2021.
Hasil Swab Palsu Diterbitkan Dokter
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan dari ungkap kasus ini berhasil mengamankan lima orang tersangka salah satunya dokter.
“Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak” kata Ade.
Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid test antigen palsu.
Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.
“Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya,” ujar Ade.
Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.
“Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” kata Ade.
Cari Keuntungan
Edy Sumardi menambahkan, motif dari hasil ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen COVID-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri
“modusnya yaitu membuatkan surat keterangan hasil swab antigen tanpa dilakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat Keterangan hasil swab yang diduga palsu,” ujar Edy Sumardi.
Edy sumardi mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan pemeriksaan langsung.
Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana