Dituding Pakai Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Bodong untuk Daftar Pilkades, Calon Kepala Desa di Pandeglang Dilaporkan ke Polisi

Date:

Kuasa Hukum Joni SS, Ayi Erlangga saat Melaporkan Calon Kepala Desa Pasirlancar, Kecamatan Sindangresmi, yang Diduga Palai Ijazah Bodong ke Polres Pandeglang. (Istimewa)

Pandeglang – Calon Kepala Desa (Calkades) Pasirlancar, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Eni dilaporkan ke Polres Pandeglang oleh kuasa hukum Joni SS, bakal Calkades yang tidak lolos seleksi.

Pelaporan yang dilakukan Advokat dari Kantor Hukum R Erlangga dan Co tersebut, terkait dugaan penggunaan ijazah bodong dalam Pilkades di Desa Pasirlancar yang diduga digunakan oleh terlapor.

“Bertindak atasnama kilen kami (Joni SS), hari ini kami melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah bodong yang digunakan untuk persyarayan calon kades oleh salah seorang calkades ke Polres Pandeglang,” ungkapnya, Selasa 27 Juli 2021.

Menurut Ayi, Eni dinyatakan lulus administrasi sebagai Calon Kepala Desa Pasir Lancar, namun dia diduga telah cacat administrasi dengan menggunakan Ijazah Madarsah Ibtidaiyah yang diduga tidak terdaftar atas nama Eni Binti Ilyas.

“Kami menduga adanya manipulasi data ijazah pengganti STTB tingkat MI setingkat SD dengan menggunakan atas nama ASWI dengan Nomor Induk 391 yang berada di kelas V di MI pada tahun 1987 yang di duga di gunakan oleh atas nama ENI Binti Ilyas,” ujarnya.

Lanjutnya, di Sekolah yang sama pada tahun 1987 dengan Nomor Induk 0391 dan telah lolos menjadi salah satu calon Kepala Desa Pasirlancar.

“Dan atas hal itu kami meminta untuk segera mencabut dan membatalkan salah satu calon Kepala Desa di Pasir lancar, yang tidak sesuai dengan persayaratan administrasi dan segera memproses hukum atas peristiwa itu,” katanua.

Pihaknya juga meminta DPMPD Pandeglang, Panitia Kecamatan, Panitia Desa, untuk segera menindak lanjutinya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Kepada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 28 Tentang tata cara Penyelenggraan penyaringan bakal calon kepala desa dan tentang tata cara seleksi Pemilihan Kepala desa.

“Kami minta hal ini ditindaklanjuti oleh pihak DPMPD dan panitia Pilkades baik di tingkat kecamatan dan desa,” pintanya.

Sementara Calon Kades Pasirlancar, Eni membantah jika ijazah yang digunakannya untuk pencalonan kades itu bodong. Bahkan kata Eni, pihak sekolah dan teman-teman seangkatannya pun akan siap mempertanggungjawabkan ijazah tersebut.

“Iya saya juga sudah tahu bahkan persoalan ini sudah viral di media sosial. Namun, pihak sekolah yang menerbitkan ijazah akan siap mempertanggungjawabkan kebenaran ijazah saya,” bantahnya.

Ia juga mengaku, kalau ijazah tersebut juga pernah digunakan nya untuk pencalonan kades pada priode lalu tidak jadi persoalan, hingga dirinya terpilih dan menjabat sebagai Kades Pasirlancar.

“Tapi sekarang dipermasalahkan. Namun pihak sekolah juga siap bertanggungjawab keabsahan ijazah itu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya juga akan melaporkan balik atas persoalan tersebut. Eni mengaku, kalau yang menyarankan untuk lapor balik itu banyak, karena dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik.

Namun diakuinya, untuk sekarang ini pihaknya belum terfikirkan untuk melaporkan balik, lantaran sekarang ini dirinya fokus dulu terhadap proses pemenangan pencalonan dirinya.

“Saat ini fikiran saya masih terbagi-bagi dengan kegiatan Pilkades, lagi fokus pencalonan dulu. Nanti jika sudah selesai Pilkades kemunggkinan akan melakukan lapor balik terhadap pihak penggunggat,” tandasnya

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related