Mungkin Hanya Ada di Banten; Harga Satu Masker Rp 220 Ribu

Date:

Foto ilustrasi masker: Beritasatu.com

Serang – Pandemi COVID-19 yang sudah setahun lebih melanda Indonesia, telah menghancurkan tatanan kehidupan, terutama sektor kesehatan dan ekonomi.

Di saat banyak rakyat kesusahan akibat dampak pandemi COVID-19, perilaku nista justru dilakukan para pejabat dan pengusaha di Provinsi Banten.

Mereka dengan leluasa memainkan anggaran yang peruntukannya untuk penanggulangan COVID-19 di provinsi berjuluk Tanah Seribu Kiai dan Sejuta Santri ini. Salah satunya anggaran pengadaan masker untuk tenaga medis.

Harga pengadaan 15.000 masker untuk tenaga medis yang mestinya bisa dibeli dengan harga Rp 70.000 per buah, di-mark up menjadi Rp 220.000 per buah.

Hal tersebut terungkap saat pembacaan dakwaan untuk Lia Susanti, Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 28 Juli 2021.

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, Lia Susanti didakwa melakukan korupsi pengadaan masker medis KN95 tahun anggaran tahun 2020 senilai Rp 3,3 miliar.

Jaksa penuntut umum mendakwa Lia dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa Lia bersama kedua terdakwa lainnya, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Provinsi Banten.

“Memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM (Right Asia Medika) mendapat Rp 200 juta, dan memperkaya saksi Agus Suryadinata sebagai pihak yang menggunakan perusahaan PT RAM sebesar Rp 1,6 miliar,” kata JPU dari Kejati Banten, Subardi saat membacakan dakwaan.

Terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen juga disebut memanipulasi data harga satuan dalam penyusunan rencana anggaran belanja pengadaan masker KN95 yang berjumlah 15.000 buah.

Lia mengubah atau melakukan mark up harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah.

Terdakwa juga memberikan persetujuan harga penawaran pengadaan masker dari PT RAM tanpa bukti pendukung kewajaran harga.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Lia selaku PPK menunjuk dan menerbitkan surat perintah kerja atau surat perjanjian kepada PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker.

Padahal, PT RAM tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker medis.

“Terdakwa tidak melaksanakan tugas monitoring pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan kebenaran ketersediaan barang dan kewajaran harga dari PT BMM selaku distributor dari PT RAM,” ucap Subadri dihadapan ketua majelis hakim Selamet.

Hal itu membuat terjadi pembayaran pekerjaan sebesar Rp 3 miliar yang merupakan harga yang telah direkayasa, di mana harga sebenarnya senilai Rp 1,3 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis.

Proyek pengadaan masker diambil dari anggaran dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar.

Ketiganya yakni Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti.

Kemudian dari pihak swasta, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata sebagai orang yang menggunakan PT RAM untuk pengadaan masker.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...