Padahal Baru Kemarin Minta Bantuan Pemerintah Pusat, Penanganan COVID-19 di Tangsel Dapat Catatan dari Mendagri

Date:

Foto ilustrasi: Mendagri Tito Karnavian yakin Pilkada serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19 bisa melahirkan pemimpin yang kuat secara manajerial yang mampu menangani Covi-19 dan dampak sosial ekonominya secara efektif. (FOTO: Dok. Puspen Kemendagri)

Tangsel – Penanganan COVID-19 di Tangsel (Kota Tangerang Selatan), Banten, mendapatkan sejumlah catatan dari Mendagri Tito Karnavian.

Di antaranya, Tito meminta Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan para kepala daerah lain yang terpilih pada Pilkada 2020 untuk segera menyesuaikan diri dalam penanggulangan COVID-19.

Meski Benyamin baru terpilih Wali Kota Tangsel, namun diketahui dia sudah menjabat wakil wali kota selama dua periode.

Tito juga meminta Pemerintah Kota Tangsel mengantisipasi dan mewaspadai angka positivity rate di daerah tersebut yang kerap fluktuatif. Terlebih saat ini tempat tidur rumah sakitnya masih berada di atas 90 persen.

Hal tersebut disampaikan Tito usai melakukan Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Selasa, 27 Juli 2021.

“BOR, bed occupancy ratio-nya masih di atas 90 persen, ini perlu diwaspadai, artinya masyarakat kesulitan untuk mendapatkan perawatan. Oleh karena itu, perlu penambahan untuk bed,” kata Tito seperti dilansir Suara.com–jaringan BantenHits.com.

Tito mengatakan kalau penambahan tempat tidur bisa dilakukan melalui rumah sakit pemerintah ataupun rumah sakit awasta yang dikonversi untuk tempat perawatan COVID-19. Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah setempat memperbanyak tempat isolasi mandiri terpusat.

“Perbanyak tempat isolasi mandiri terpusat, di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, paling tidak sampai situ, syukur kalau bisa sampai ke tingkat kampung,” ujarnya.

Dengan memperbanyak tempat isolasi mandiri terpusat, Tito berharap masyakarat yang terinfeksi COVID-19 dan tak bergejala berat, bisa ditangani lewat hadirnya tempat isolasi mandiri terpusat, tidak langsung ke Rumah Sakit penanganan COVID-19.

Sementara itu, Benyamin Davnie berkomitmen untuk melakukan penanganan pandemi dari hulu ke hilir.

“Di hilir kami harus terus berupaya mempersiapkan ketersediaan tempat tidur, terutama tempat tidur ICU yang memang banyak dibutuhkan masyarakat, dari 22 RS Umum dan RS Swasta yang ada di Kota Tangsel, 71 tempat tidur ICU nya relatif hampir penuh,” kata Benyamin.

Benyamin juga mengatakan, pihaknya tengah mengefektifkan tambahan tempat tidur di RS Serpong Utara dengan kapasitas maksimal 150, yang 100 di antaranya dapat dimaksimalkan secara khusus untuk penanganan COVID-19.

Bantuan Pemerintah Pusat

Sebelumnya, Pemkot Tangsel terpaksa harus meminta bantuan pemerintah pusat karena sudah kehabisan dana untuk menanggulangi COVID-19.

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, permohonan bantuan dana penanggulangan COVID-19 telah diajukan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat mengikuti video conference, Rabu, 14 Juli 2021.

Menurut Benyamin, bentuk bantuan yang diminta bisa melalui bagi hasil pajak atau hibah kepada daerah atau juga Dana Alokasi Khusus (DAK).

Saat ini kata Benyamin, dana penanggulangan COVID-19 Tangsel yang difokuskan pada anggaran belanja tidak terduga hanya tersisa Rp 4,7 Miliar.

Di sisi lain, Pemkot Tangsel tengah berupaya menambah dana penanggulangan COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran.

Temuan BPK

LHP BPK terkait LKPD Pemkot Tangsel pada APBD 2020.(Istimewa)

Mirisnya kondisi keuangan Pemkot Tangsel seperti yang disampaikan Benyamin Davnie tersebut melahirkan ironi. Pasalnya, pada saat yang bersamaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan sejumlah potensi kerugian negara pada sejumlah proyek yang bersumber APBD Tangsel 2020.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dimiliki BantenHits.com, proyek ‘janggal’ di Kota Tangsel pada 2020 di antaranya:

1. Publikasi Penyebaran Informasi melalui Media Luar Ruang

Dalam laporan disebutkan, pada 2020 Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel menganggarkan belanja jasa lainnya sebesar Rp 18,4 miliar dengan realisasi sebesar Rp 13,5 miliar.

Realisasi anggaran diperuntukkan untuk proyek jasa dokumentasi, promosi, dan publikasi yang terdiri 15 paket pekerjaan.

Pada proyek-proyek ini BPK berhasil menemukan kejanggalan, yakni:

– Dokumen kontrak tidak didukung dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang rinci,

– PPK dan PPTK tidak memiliki kendali terhadap durasi pelaksanaan pekerjaan,

– Hasil pekerjaan diserah terimakan dari pihak kedua sebelum masa kontrak berakhir,

– Pembayaran dilaksanakan mendahului prestasi pekerjaan,

– Hasil pekerjaan berupa umbul-um
bul sebanyak 500 lembar secara fisik belum diserahkan kepada PPK.

2. Tiga Proyek Kelebihan Bayar Rp 1,18 M

BPK juga menemukan tiga paket pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran Rp 1,18 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 49 juta.

Tiga proyek yang dimaksud adalah:

– Pembangunan Gedung RSUD di Kecamatan Serpong Utara dengan kelebihan pembayaran Rp 533 juta,

– Pembangunan Gedung RSUD di Kecamatan Pondok Aren dengan kelebihan pembayaran Rp 493,7 juta,

– Pembangunan Gedung Pelayanan Perizinan Masyarakat dengan kelebihan pembayaran Rp 208, 6 juta.

3. Penerimaan Daerah Rp 2,5 miliar ‘Hilang’ Akibat Pembangunan Gedung Galeri Koperasi dan UKM

BPK juga menyatakan, pekerjaan pembangunan Gedung Galeri Koperasi dan UKM pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Pembangunan gedung tersebut juga mengalami keterlambatan dari tenggat, namun pelaksana pembangunan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 2,25 miliar.

Akibat belum dipungutnya denda keterlambatan pekerjaan, Pemkot Tangsel kehilangan penerimaan dana daerah.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat untuk penanggulangan COVID-19 di wilayahnya.

“Terkait permohonan bantuan anggaran oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan ke pemerintah pusat, hingga saat ini belum ada respon,” kata Benyamin melalui keterangan resmi kepada BantenHits.com, Jumat, 16 Juli 2021.

Saat disinggung apakah ada kaitan habisnya dana penanggulangan COVID-19 di Tangsel dengan ‘kebocoran’ APBD, Benyamin membantah.

Menurutnya, tidak ada kaitan antara kondisi keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini dengan temuan BPK pada APBD Tangsel tahun 2020.

“Sebab temuan BPK yang dimaksud adalah hasil pemeriksaan dari kegitaan-kegiatan pada anggaran tahun 2020. Hasil pemeriksaan BPK itupun telah ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi,” jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...