Ombudsman Isyaratkan Ada Temuan Besar soal PPDB SMA/SMK Negeri di Banten yang Kacau, Ini Sederet ‘Misteri’ di Dindikbud yang Tak Pernah Terungkap

Date:

IMG 20210707 WA0001
Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin menegaskan, Ombudsman Banten akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tiga dinas di Provinsi Banten terkait PPDB SMA/SMK Negeri di Banten yang kacau. (Foto:Istimewa)

Serang – Penerimaan peserta didik baru atau PPDB SMA/SMK Negeri di Banten saban tahun selalu kacau, tak terkecuali PPDB 2021 yang baru berakhir Juni.

Padahal, PPDB yang dilaksanakan secara online diharapkan bisa menciptakan proses penerimaan peserta didik yang objektif, tansparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kacaunya PPDB di Banten langsung ditindaklanjuti Ombudsman RI Perwakilan Banten. Mereka telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), serta Inspektorat.

Pada pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, Senin, 5 Juli 2021 hanya Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian yang datang langsung. Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat mengirimkan perwakilan.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada tiga dinas terkait, Ombudsman RI Perwakilan Banten juga melakukan audit sistem PPDB yang digunakan Dindikbud Banten.

Lalu apa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman?

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin kepada BantenHits.com mengungkapkan, saat ini Ombudsman Banten tengah merampungkan proses pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten.

“Pemeriksaan melibatkan antara lain pihak Dindikbud Banten, Diskominfo Banten, Inspektorat, dan beberapa sekolah,” kata Zainal melalui pesan WhatsApp, Rabu, 28 Juli 2021.

Menurut Zainal, temuan maladministrasi akan disampaikan secara langsung dalam bentuk LAHP (laporan akhir hasil pemeriksaan) kepada seluruh pemangku kepentingan dan Ombudsman Banten akan memantau pelaksanaan tindakan korektif yang harus dilakukan instansi terkait sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Ombudsman Banten, lanjut Zain, berharap agar permasalahan PPDB tahun ini betul-betul dijadikan bahan untuk mulai menyusun kebijakan dan rencana aksi agar PPDB di tahun mendatang dapat merefleksikan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ombudsman Banten juga akan meminta secara khusus kepada Gubernur serta Ketua DPRD agar bersama-sama mengawal proses ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten.

Temuan tersebut di antaranya sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun.

Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.

Ombudsman Banten mengklaim telah melakukan komunikasi dan menyampaikan masukan mengenai penyelenggaraan PPDB kepada Pemerintah Provinsi sejak awal tahun.

Ombudsman RI Perwakilan Banten juga menyebut, tata kelola pendidikan di Banten mengalami kemunduran. Hal tersebut berkaca pada kacaunya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA tahun 2021.

Catatan BantenHits.com, kacaunya pelaksanaan PPDB tingkat SMA di provinsi yang dipimpin Wahidin Halim alias WH dan Andika Hazrumy ini, terjadi nyaris saban tahun ajaran baru.

“Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten,” ujar Dedy.

Misteri Mafia Pendidikan

BantenHits.com pernah menuliskan laporan, potret buram pendidikan di Banten sejatinya pernah disuarakan mahasiswa yang tergabung Badko HMI Jabodetabek saat menggelar aksi unjuk rasa sepanjang Mei 2019.

Mereka juga melaporkan dugaan korupsi pada APBD Banten 2017-2018 senilai Rp 23 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 Mei 2019 lalu.

Saat aksi itu mencuat istilah mafia pendidikan dan mafia anggaran. Istilah itu dituliskan mahasiswa dalam poster yang dibawa saat menggelar unjuk rasa.

Namun, kemunculan istilah mafia dan temuan mengejutkan yang dibeberkan HMI hanya menjadi misteri. Pasalnya, sejak dua tahun kasus dilaporkan tak ada satupun penegak hukum di Republik Indonesia yang berhasil mengungkapnya.

IMG 20190502 WA0021 1024x768 1
Massa mahasiswa dari Badko HMI Jabodetabek-Banten saat aksi di Kantor Gubernur Banten, Kamis, 2 Mei 2019. Massa mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrumy turun dari jabatannya, salah satunya karena dinilai gagal mewujudkan kualitas pendidikan yang baik.(BantenHits.com/Mahyadi)

Dugaan Korupsi Komputer UNBK dan Pengadaan Lahan Sekolah

Sedikit kilas balik, dalam laporannya saat itu, Badko HMI Jabodetabek menyebut, salah satu anggaran yang diduga dikorupsi adalah Proyek Pengadaan Komputer untuk UNBK pada APBD 2017-2018 di Dinas Pendidikan Banten dengan kerugian ditaksir Rp 21 miliar.

Selain anggaran pengadaan komputer untuk UNBK, proyek lainnya yang diduga dikorupsi adalah proyek Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017 di Dinas Pendidikan Banten.

Untuk kasus pengadaan komputer untuk UNBK, bermula ketika pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK yang sebelumnya ditolak Pemprov Banten.

Anggaran sebesar itu untuk pengadaan160 paket, di mana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 3.200 unit komputer merek ACER. Harga per paket Rp 253 juta.

Kejanggalan terungkap dalam proses pelaksanaan audit, di mana Inspektorat Provinsi Banten tidak pernah melakukan pengecekan fisik atas pengadaan komputer tersebut.

Bahkan, untuk mensiasati bahwa barang tersebut seolah-olah sudah ada, Kuasa Pengguna Anggaran-KPA, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, membuat Surat Pernyataan bahwa barang tersebut sudah ada, namun dititipkan di Gudang Penyedia Barang yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Padahal Dinas Pendidikan sendiri memiliki Gudang di daerah Trondol – Kota Serang.

Rekaman Percakapan

Selain pengadaan komputer UNBK 2017 yang diduga bermasalah, ternyata pengadaan komputer UNBK 2018 juga sama bermasalah.

Dalam salinan laporan yang diterima BantenHits.com disebutkan, pada APBD Banten Tahun 2018, di Dinas Pendidikan Provinsi Banten terdapat anggaran Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 25 M untuk pengadaan 100 paket atau 2.000 unit komputer merek ASUS.

Berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Penyediaan Dana-nya direncanakan direalisasikan pada triwulan ke empat. Akan tetapi penyediaan anggaran tersebut ternyata pengadaan barangnya dilaksanakan pada akhir Februari 2018.

Pihak vendor yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 M. Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun, yang menarik dalam dokumen juga diungkap percakapan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Joko Waluyo yang diminta bantuan oleh Opar Sohari, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten pada November 2018.

“Mas, tolong bantu pencairan dana pengadaan Komputer UNBK 2018. Sebab uang teman saya, H. Mukmin sebesar Rp 1,2 M dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.

Merespons permintaan Opar, dalam pertemuan tersebut, Sekdis Pendidikan Joko Waluyo mengiyakan permintaan tersebut.

“Iya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian terungkap dalam dokumen.

Namun di luar sepengetahuan KPA, ternyata pada tanggal 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh PA, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan.

Pembayaran tersebut, patut diduga menyalahi aturan. Pasalnya, dalam Permendagri No.13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.

Tak pernah ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten atau pun dari Pemprov Banten, meski saat itu BantenHits.com berupaya meminta konfirmasi terkait laporan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi kepada BantenHits.com memastikan lembaganya serius mengusut kasus yang dilaporkan HMI Badko Jabodetabek.

Saat itu, tim Kejati Banten yang dipimpin asisten intelijen mengaku tengah mengumpulkan data terkait kasus yang menjadi perhatian publik ini.

“Pak Asintel sedang puldata (pengumpulan data),” terang Holil lewat pesan WhatsApp BantenHits.com, Rabu sore, 10 Juli 2019.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...