Lebak- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menyebut kartu vaksinCovid-19 menjadi salah satu syarat para pedagang agar bisa berjualan di Pasar Rangkasbitung.
“Vaksinasi Covid-19 kita sosialisasikan dijadikan persyaratan berusaha di Pasar Rangkasbitung,”kata Sekretaris Disperindag Kabupaten Lebak, Orok Sukmana usai acara Vaksinasi Covid-19 di Pasar Rangkasbitung, Kamis, 29 Juli 2021.
“Ya (kartu vaksin) salah satu syarat agar bisa berjualan di Pasar Rangkasbitung. Kita berharap dengan adanya motivasi itu para pedagang menganggap penting vaksinasi Covid-19,”tambahnya.
Menurut Orok, kebijakan itu diambil lantaran pihaknya merasa khawatir para pedagang di pasar Rangkasbitung cuek terhadap Covid-19 khususnya vaksinasi.
Padahal, kata Orok, pemerintah Kabupaten Lebak tengah berupaya untuk memutus sebaran Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan ketat dan gencar vaksinasi untuk mewujudkan herd immunity.
“Banyak juga yang sudah divaksin sebenarnya. Tapi terus kita optimalkan,”imbuhnya.
“Yang jelas bagi pedagang yang tidak vaksin akan kita motivasi bahwa kartu vaksin ini suatu saat akan berarti untuk berdagang ataupun bepergian keluar,”sambungnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana