Serang – Kurir sabu inisial WR (27) tak berkutik diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP) Banten.
WR diringkus pada Minggu 25 Juli 2021 ruang tunggu bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Dia terbukti membawa barang haram jenis sabu sebanyak 494,653 gram.
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya seseorang yang membawa sabu dari Sumatra menuju Lombok.
“Mendapatkan laporan kita langsung bergerak dan melakukan pengamatan di sekitar bandara ruang tunggu terminal 2,” katanya kepada awak media, Kamis 29 Juli 2021.
Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, petugas mengidentifikasi adanya seseorang yang mencurigakan, setelah digeledah di temukan barang haram yang di simpan dalam sandal.
“WR ini hanya kurir warga Medan, setelah itu kita langsung bawa pelaku ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut untuk kita kembangkan,” ungkapnya.
WR terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara.
Editor : Engkos Kosasih