Serang – Bobroknya tata kelola penanganan COVID-19 di Banten satu per satu muncul ke permukaan.
Setelah ditemukan kasus mark up harga masker untuk tenaga kesehatan alias nakes di Banten, kini terungkap adanya dugaan pemotongan honor nakes yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk penanganan COVID-19.
Dugaan pemotongan honor nakes di Banten terendus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setelah melakukan investigasi di sebuah rumah sakit di Kota Serang tempat nakes bertugas.
“Hasil investigasi selama dua hari di salah satu rumah sakit di Kota Serang, ada indikasi kuat dugaan pemotongan ataupun penyelewengan honor nakes tersebut,” kata Boyamin kepada BantenHits.com, Jumat, 30 Juli 2021.
Menurut Boyamin, investigasi dilakukan MAKI setelah pihaknya mendapatkan pengaduan adanya dugaan pemotongan honor nakes di Banten yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
“Anggaran ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dan disalurkan ke rumah sakit,” ungkap Boyamin.
Boyamin menjelaskan, para nakes di rumah sakit ini awalnya disuruh membuat rekening atas nama masing- masing nakes.
“Akan tetapi buku tabungan dan ATM-nya tidak dikasihkan ke para nakes,” ungkap Boyamin.
“Belakangan Juli ini buku tabungan dan ATM diberikan, sehingga setelah dicek di rekening masing-masing diketahui uang yang masuk dan keluar,” sambungnya.
Besaran honorarium setiap nakes di rumah sakit itu variatif, karena tergantung posisi dan jabatan masing-masing nakes.
Selama kurun enam bulan terkahir, sejak
Menurutnya, honorarium nakes yang masuk Desember 2020 sampai Mei 2021 atau antara Januari 2021 sampai Juni 2021, rata-rata uang yang masuk ke rekening nakes sekitar antara Rp20 juta sampai 50 juta.
Boyamin menambahkan, nakes yang honornya Rp 50 juta hanya bisa mengambil antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.
Sementara nakes yang honornya Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, hanya bisa mengambil antara Rp 8 juta sampai Rp10 juta.
Terkait temuan dugaan pemotongan tersebut, MAKI telah melaporkan kasusnya ke Direskrimsus Polda Banten, Jumat, 30 Juli 2021.
BantenHits.com masih menunggu penjelasan jajaran Direskrimsus Polda Banten terkait pelaporan yang dilakukan MAKI.
Temuan MAKI di Banten ini semakin menambah daftar panjang penyelewengan anggaran penanganan COVID-19.
Sebelumnya, Lia Susanti pejabat di Dinkes Banten, didakwa melakukan korupsi pengadaan masker medis KN95 tahun anggaran tahun 2020 senilai Rp 3,3 miliar.
Jaksa penuntut umum mendakwa Lia dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan terdakwa Lia bersama kedua terdakwa lainnya, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Editor: Fariz Abdullah