LaporCovid-19 Temukan Sekolah di Panongan dan Mauk Nekat Gelar Tatap Muka, Satu di Antaranya Jadi Klaster

Date:

07 09 58 VAKSINASI BAGI PELAJAR 2
Foto ilustrasi: peserta vaksinasi berdialog dengan Presiden Jokowi, pada vaksinasi bagi pelajar yang dilakukan oleh BIN, Rabu, 14 Juli 2021. Dalam kesempatan tersebut Presiden merespons pertanyaan siswa yang sudah kangen belajar tatap muka. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Jakarta – Dua sekolah di Kabupaten Tangerang, yakni sekolah yang dikelola sebuah yayasan di Kecamatan Panongan dan SMK di Kecamatan Mauk, nekat menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tatap muka selama penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021.

Hal tersebut ditemukan kelompok relawan pemerhati pandemi virus Corona, LaporCovid-19. Secara keseluruhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, selama bulan Juli 2021, LaporCovid-19 menemukan 29 laporan yang menyebutkan digelarnya sekolah tatap muka.

“Nah, untuk jenis-jenis laporannya itu berkenaan dengan masih dilakukannya sekolah tatap muka. Salah satu sekolah menerapkan tatap muka seminggu 3 kali,” kata Tim Advokasi Laporan Warga di LaporCovid-19, Yemiko Hepi saat dihubungi BantenHits.com, Minggu malam, 1 Agustus 2021.

Yang mengejutkan, LaporCovid-19 juga menemukan sekolah di Panongan yang memaksa mengggelar tatap muka ini ternyata pernah menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Tak hanya itu, sekolah yang dikelola sebuah yayasan ini, manajemennya memaksa pegawai tetap masuk bekerja dan tidak menerapkan work from home (WFH).

“Yang di Panongan, itu tentang managemen sekolah yang memaksa staf untuk masuk kerja dan tidak ada WFH 100%. (Ini pelanggaran, red) mengingat, sekolah, dalam bentuk apapun harus dilakukan secara daring,” ungkap Yemiko.

Terkait temuan ini, LaporCovid-19 mendesak pemerintah daerah melakukan pengawasan dan evaluasi pada sekolah, termasuk
memberikan sanksi tegas kepada sekolah dan aparatur yang melanggar aturan, bukan
hanya sebatas memberikan peringatan tanpa pengawasan reguler.

Pengawasan Tidak Berjalan

Sepanjang enam bulan terakhir, Koalisi Warga untuk LaporCovid-19 menerima 95 laporan dari warga mengenai penyelenggaran pembelajaran tatap muka dan ketidakpatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan laman laporcovid19.org, narasi laporan didominasi oleh ketidakpatuhan sekolah untuk mengikuti aturan PPKM darurat, seperti tidak mengindahkan aturan pembelajaran daring pada daerah PPKM level 4, yakni 52% dari 29 laporan yang masuk selama Juli 2021.

Hampir seluruh laporan yang masuk datang dari wilayah yang mengimplementasikan PPKM level 4.

Diah Dwi Putri, relawan LaporCovid-19 menyampaikan, warga juga mengeluhkan tentang terjadinya klaster penyebaran COVID-19 di sekolah dan mengakibatkan banyak murid terinfeksi, yaitu 17% dari 29 laporan warga.

Fahriza Marta Tanjung, Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia menekankan bahwa banyak pelanggaran di sekolah namun dinas pendidikan tidak ketat dalam menegakkan panduan pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang ada.

Selain itu, pengawasan di lapangan tidak berjalan, bahkan ada kekosongan peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayan dalam menegakkan aturan.

Satriwan Salim, Koordinator Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan, pelanggaran SKB 4 Menteri masih terjadi di sekolah-sekolah yang tersebar di 16 provinsi.

“Beberapa sekolah dan asrama (boarding school) di zona merah masih melakukan PTM. Meski pelanggaran ini sudah lama terjadi, namun sayangnya pelanggaran ini dibiarkan tanpa penegakan aturan dan sanksi yang jelas. Bahkan banyak guru yang belum mendapatkan vaksin namun sudah melakukan PTM,” bebernya.

“Selain itu terdapat inkonsistensi aturan Kemendikbud dan Kemenkes. Kemenkes mensyaratkan pembukaan sekolah dengan batas maksimal 25%, 2 jam sehari, dan hanya dua kali seminggu, sementara Kemendikbud membolehkan masuk 50%,” sambungnya.

Merespon situasi PTM di masa PPKM ini, Charlie Albajili, Pengacara Publik LBH Jakarta, mengatakan, pemerintah telah gagal dalam memenuhi kewajibannya dalam
memberikan hak atas pendidikan bagi siswa saat pandemi.

Charlie juga menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan kebutuhan dasar bagi warga negara sesuai amanat UU Kekarantinaan Kesehatan, sehingga keluarga dapat fokus pada pendidikan murid, negara juga memiliki peran besar atas kebutuhan internet bagi seluruh peserta Pembelajaran Jarak Jauh.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related