Terduga Pelaku dalam Dokumen Investigasi Ini Tak Pernah Tersentuh Meski Sudah Tiga Kajati Banten Berganti, Bisakah Diungkap di Era Reda Manthovani?

Date:

Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik Kajati Banten Reda Manthovani, Kejati Jawa Barat Asep Mulyana, dan Kajati DKI Jakarta Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id)

Tangerang – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten resmi memiliki kepala baru, yakni Reda Manthovani setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis, 29 Juli 2021.

Selain seorang Adhyaksa sejati, Reda juga dikenal sebagai akademisi. Kombinasi yang dimiliki Reda, tentu menjadi harapan bagi pemberantasan korupsi di Bumi Seribu Kiai dan Sejuta Santri ini.

Catatan BantenHits.com, sepanjang 2019 – 2021, Kejati Banten telah empat kali berganti pimpinan. Sebelum Reda, Kajati Banten dijabat Asep Mulyana yang datang menggantikan posisi Rudi Prabowo Aji pada akhir Desember 2020.

Rudi Prabowo Aji sendiri bertugas di Banten sekitar satu tahun setelah menggantikan posisi Happy Hadiastuty yang bertugas pada kurun 2019.

Dokumen Investigasi

Yang menarik dari pergantian para pejabat Kejati Banten adalah soal beredarnya dokumen Investigasi yang memuat dugaan korupsi di sektor pendidikan pada APBD Banten 2017-2018, yakni Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun unit sekolah baru USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017 di Dinas Pendidikan Banten dan pengadaan komputer untuk ujian Nasional berbasis komputer (UNBK).

Dugaan korupsi tersebut bahkan telah resmi dilaporkan mahasiswa yang tergabung Badko HMI ke Kejati Banten pada 2019 lalu.

BantenHits.com pernah menelusuri kondisi faktual yang disebutkan dalam dokumen Investigasi itu, salah satunya soal pengadaan lahan unit sekolah baru di Tangerang Selatan (Tangsel), persisnya di SMKN 7 Tangsel.

Akses utama menuju SMKN 7 Tangsel hanya celah selebar kurang lebih 1 meter. Sekolah ini sempat dijuluki Sekolah Helikopter karena tak punya akses masuk yang memadai. (BantenHits.com)

SMKN 7 Kota Tangsel berada di Jalan Cempaka III, RT 002/003, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Gedung baru sekolah ini resmi ditempati pada tahun ajaran 2019.

Yang ‘menarik’ dari sekolah ini adalah ketiadaan akses utama ke sekolah. Saat BantenHits.com mengunjungi sekolah tersebut, Senin, 22 Juli 2019, gedung baru SMKN 7 Kota Tangsel terlihat berada tepat di ujung perkampungan. Sebelah barat berbatasan langsung dengan tembok Komplek Bintaro. Sementara sisi selatan berderet rapat rumah warga yang tak menyisakan celah sama sekali.

Ruang terbuka yang menghadap ke sekolah hanyalah dua bidang tanah kosong di bagian timur dan utara. Namun, sejak gedung SMKN 7 dibangun, pemilik memilih menutup lahan dengan pagar besi dan seng. Praktis, sekolah pun terisolir.

Akses ke Sekolah Hanya Celah

Saat BantenHits.com mengunjungi sekolah, warga di Jalan Cempaka Raya sudah mewanti-wanti soal ketiadaan akses ke SMKN 7 Tangsel.

“Mendingan parkir di sini aja, Pak. Itu anak sekolah juga parkirnya di situ,” kata salah seorang warga yang tengah berkumpul di sekretariat sebuah ormas di sekitar halaman PAUD Masjid Nurul Iman, tempat BantenHits.com memarkirkan kendaraan.

“Susah, Pak. Gak ada jalan. Enggak tahu gimana. Kayanya masih belum kelar,” tambah warga tadi dengan logat Betawinya.

Dari parkir Masjid Nurul Iman, hanya butuh waktu sekitar 10-15 menit berjalan kaki untuk tiba di depan SMKN 7 Kota Tangsel. Dan ternyata, apa yang disampaikan warga memang benar adanya. Gerbang utama sekolah hanyalah sebuah celah selebar satu meter. Celah yang digunakan pun merupakan bagian dari lahan kosong yang dipagar.

Tempat Warga Buang Sampah

Ketua RW 003 Ahmad Sena kepada BantenHits.com mengatakan, jauh sebelum sekolah dibangun, warga sekitar sudah mengusulkan supaya pihak sekolah membangun akses jalan.

“Tapi ya namanya kita orang kecil. Gak didengar. Itu kan urusan pejabat,” kata Ahmad.

“Sekarang puyeng pala liatinnya. Sekarang katanya mau dibangun lagi itu sekolah, mau naro di mana matrialnya. Mau lewat mana? Udah gitu ini sekolah negeri. Harusnya direncanakan,” sambungnya.

Ahmad menjelaskan, lahan tempat dibangun SMKN 7 Tangerang adalah milik seseorang yang dikenalnya dengan sebutan Suyudi. Lahan tersebut hanya dibiarkan oleh pemilik hingga akhirnya jadi tempat warga buang sampah.

“Itu dulu tanah mertua saya. Haji Sadi. Dia itu Engkongnya Saripudin Sekcam, bekas lurah sini, lalu dijual ke Pak Suyudi,” ungkapnya.

“Ya iyah itu (lahan) dulunya tempat buang sampah,” tambahnya.

Meski mengetahui riwayat tanah tersebut, Ahmad mengaku tak tahu menahu cerita jual beli antara pemilik lahan dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Soal lahan tersebut merupakan tempat buang sampah, juga disampaikan warga lainnya, pemilik warung nasi tepat di gang pertama menuju ke SMKN 7 Tangsel.

“Baru masuk ajaran ini (ditempati). Tadinya katanya pindahan. Itu (lahan) tempat buang sampah tadinya,” kata ibu pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya.

Duit APBD Banten Rp 10 M Diduga Menguap

Dalam dokumen yang dimiliki BantenHits.com, disebutkan, Lahan SMKN 7 Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Pemilik Tanah seluas 6.000 meter
persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba
Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam dokumen disebutkan, Nilai ganti rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam SP2D dan ditransfer oleh Dinas Pendidikan kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor: 6540068397 milik Kuasa Pemilik Tanah bernama Agus Kartono.

“Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah,” demikian tertulis dalam dokumen.

Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama Agus Kartono. Namun dana yang diterima oleh saudara Agus Kartono hanya Rp.10.589.063.000 seperti terlampir dalam kuitansi.

Kemudian saudara Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya Rp 7.300.000.000. Artinya, dari uang sebesar Rp17.982.000.000 terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama diterima oleh pemilik tanah Rp 7,3 M, kedua dipegang saudara Agus Kartono sebesar Rp 3,2 M; sedangkan sisanya uang sebesar Rp 7, 3 tidak jelas keberadaannya.

Selain soal ganti rugi yang diduga jadi bancakan, dokumen investigasi itu juga menyebut soal jangka waktu perencanaan pengadaan lahan yang tidak memadai. Sebab proses pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan sembilan mnit sekolah baru (USB) SMAN/SMKN TA 2017 hanya dilaksanakan kurang lebih dua bulan.

Disebutkan, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak membuat dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan USB SMAN dan SMKN TA 2017.

“Bahwa KAK Jasa Konstruksi Appraisal diberikan kepada Tim Appraisal setelah
proses pekerjaan selesai,” ungkap dokumen itu.

Saat melaporkan hasil penelusuran terhadap dokumen Investigasi ini, BantenHits.com berupaya mengonfirmasi temuan ini ke sejumlah pejabat terkait di Provinsi Banten namun tak pernah direspons.

Massa mahasiswa dari Badko HMI Jabodetabek-Banten saat aksi di Kantor Gubernur Banten, Kamis, 2 Mei 2019. Massa mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrumy turun dari jabatannya, salah satunya karena dinilai gagal mewujudkan kualitas pendidikan yang baik.(BantenHits.com/Mahyadi)

Selain dugaan korupsi pengadaan lahan untuk unit sekolah baru, kasus kakap yang masih misterius adalah dugaan korupsi pengadaan pengadaan komputer untuk UNBK.

Dugaan korupsi ini pernah disuarakan mahasiswa yang tergabung Badko HMI Jabodetabek saat menggelar aksi unjuk rasa sepanjang Mei 2019.

Mereka juga melaporkan dugaan korupsi pada APBD Banten 2017-2018 senilai Rp 23 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 Mei 2019 lalu.

Saat aksi itu mencuat istilah mafia pendidikan dan mafia anggaran. Istilah itu dituliskan mahasiswa dalam poster yang dibawa saat menggelar unjuk rasa.

Namun, kemunculan istilah mafia dan temuan mengejutkan yang dibeberkan HMI hanya menjadi misteri. Pasalnya, sejak dua tahun kasus dilaporkan tak ada satupun penegak hukum di Republik Indonesia yang berhasil mengungkapnya.

Dugaan Korupsi Komputer UNBK

Sedikit kilas balik, dalam laporannya saat itu, Badko HMI Jabodetabek menyebut, salah satu anggaran yang diduga dikorupsi adalah Proyek Pengadaan Komputer untuk UNBK pada APBD 2017-2018 di Dinas Pendidikan Banten dengan kerugian ditaksir Rp 21 miliar.

Kasus pengadaan komputer untuk UNBK, bermula ketika pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK yang sebelumnya ditolak Pemprov Banten.

Anggaran sebesar itu untuk pengadaan160 paket, di mana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 3.200 unit komputer merek ACER. Harga per paket Rp 253 juta.

Kejanggalan terungkap dalam proses pelaksanaan audit, di mana Inspektorat Provinsi Banten tidak pernah melakukan pengecekan fisik atas pengadaan komputer tersebut.

Bahkan, untuk mensiasati bahwa barang tersebut seolah-olah sudah ada, Kuasa Pengguna Anggaran-KPA, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, membuat Surat Pernyataan bahwa barang tersebut sudah ada, namun dititipkan di Gudang Penyedia Barang yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Padahal Dinas Pendidikan sendiri memiliki Gudang di daerah Trondol – Kota Serang.

Rekaman Percakapan

Selain pengadaan komputer UNBK 2017 yang diduga bermasalah, ternyata pengadaan komputer UNBK 2018 juga sama bermasalah.

Dalam salinan laporan yang diterima BantenHits.com disebutkan, pada APBD Banten Tahun 2018, di Dinas Pendidikan Provinsi Banten terdapat anggaran Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 25 M untuk pengadaan 100 paket atau 2.000 unit komputer merek ASUS.

Berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Penyediaan Dana-nya direncanakan direalisasikan pada triwulan ke empat. Akan tetapi penyediaan anggaran tersebut ternyata pengadaan barangnya dilaksanakan pada akhir Februari 2018.

Pihak vendor yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 M. Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun, yang menarik dalam dokumen juga diungkap percakapan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Joko Waluyo yang diminta bantuan oleh Opar Sohari, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten pada November 2018.

“Mas, tolong bantu pencairan dana pengadaan Komputer UNBK 2018. Sebab uang teman saya, H. Mukmin sebesar Rp 1,2 M dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.

Merespons permintaan Opar, dalam pertemuan tersebut, Sekdis Pendidikan Joko Waluyo mengiyakan permintaan tersebut.

“Iya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian tetungkap dalam dokumen.

Namun di luar sepengetahuan KPA, ternyata pada tanggal 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh PA, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan.

Pembayaran tersebut, patut diduga menyalahi aturan. Pasalnya, dalam Permendagri No.13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.

Tak pernah ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten atau pun dari Pemprov Banten, meski saat itu BantenHits.com berupaya meminta konfirmasi terkait laporan itu.

Tanda terima laporan HMI ke Kejati Banten terkait dugaan korupsi anggaran dana pendidikan pada ABPD Banten 2017-2018.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Banten saat masih dijabat Holil Hadi kepada BantenHits.com memastikan lembaganya serius mengusut kasus yang dilaporkan HMI Badko Jabodetabek.

Saat itu, tim Kejati Banten yang dipimpin asisten intelijen mengaku tengah mengumpulkan data terkait kasus yang menjadi perhatian publik ini.

“Pak Asintel sedang puldata (pengumpulan data),” terang Holil lewat pesan WhatsApp BantenHits.com, Rabu sore, 10 Juli 2019.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...