Wakil Rakyat Banten di DPR RI Beberkan Kejanggalan pada Perpanjangan Kontrak Listrik Swasta di PLN

Date:

Wakil Rakyat Banten di DPR RI yang menjabat Anggota Komisi VII, Mulyanto mengungkapkan kejanggalan pada perpanjangan kontrak listrik swasta di PLN. (Istimewa)

Jakarta – Wakil rakyat Banten yang di DPR RI, Mulyanto, merasa ada keanehan di balik perpanjangan kontrak kontrak listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang semestinya telah habis masa operasi pembangkitnya.

Pasalnya dalam kontrak itu ditengarai klausul “take or pay” (TOP) yaitu kewajiban PLN membeli minimal 70 persen produksi listrik swasta tetap ada. Padahal saat ini pasokan listrik secara nasional surplus lebih dari 30 persen.

Pernyataan disampaikan Mulyanto saat merespons informasi dan aspirasi Serikat Pekerja PLN secara daring Selasa 3 Agustus 2021.

“Ini kan memperlihatkan posisi daya tawar manajemen PLN yang lemah. Seharusnya pihak PLN dapat menolak perpanjangan kontrak listrik swasta di tengah surplus listrik seperti sekarang ini,” ungkap anggota Komisi VII ini dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Rabu, 4 Agustus 2021.

“Untuk apa memperpanjang kontrak dengan pihak IPP, dimana PLN sudah tidak membutuhkan listrik di tengah demand listrik yang rendah. Apalagi klausul TOP tetap masih disertakan di dalam kontrak tersebut. Ini kan mengherankan,” sambungnya.

Mulyanto mengingatkan, ketentuan TOP merupakan beban berat untuk PLN karena mereka terpaksa harus membayar listrik sebanyak minimal 70 persen, baik yang dibutuhkan atau tidak dibutuhkan.

“Dulu saat kita kekurangan listrik, klausul TOP ini menjadi alat yang efektif untuk membujuk IPP swasta, agar mereka mau membangun pembangkit listrik. Kini kondisinya sudah berbalik seratus delapan puluh derajat. Listrik kita berlebih, sedang program tambahan listrik 35 ribu MW sudah terlanjur kontraktual beserta klausul TOP-nya,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan bahwa saat ini beban keuangan PLN semakin berat. Utang PLN saat ini hampir mencapai Rp 500 triliun

Jadi seharusnya, kata Mulyanto, klausul dan besaran TOP ini penting direnegosiasi PLN. Tidak perlu ada perpanjangan kontrak listrik dengan tetap mencantumkan klausul TOP di tengah kelebihan listrik seperti sekarang ini.

Mulyanto menggambarkan, ke depan kondisi PLN juga akan semakin berat, karena sumber energi primer yang murah dan memberikan keuntungan selama ini, yakni PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) harus terus dikurangi dan dengan tanpa kontrak baru, demi komitmen terhadap pengembangan green energy.

PLN berencana melaksanakan holdingisasi PLTU dalam rangka konsolidasi dan efisiensi operasional bisnis mereka, termasuk juga holdingisasi PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) bersama dengan Pertamina.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...