Lagi PPKM Level 4, Ribuan Rumah di Pulomerak Cilegon Diterjang Banjir dan Angin Kencang; Camat Beberkan Kondisinya

Date:

Foto ilustrasi: Warga bergegas mengevakuasi barang-barang saat banjir menerjang dua kelurahan di Kecamatan Pulomerak beberapa waktu lalu. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Cilegon – Kondisi mencemaskan terjadi di salah satu kecamatan di Kota Cilegon yang pada 2 Agustus 2021 kemarin ditetapkan sebagai salah satu kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Kabar mengkhawatirkan itu muncul dari Kecamatan Pulomerak. Hujan deras yang melanda Kota Cilegon, Kamis, 5 Agustus 2021, mengakibatkan ribuan rumah yang berada di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon terendam banjir.

Wartawan BantenHits.com, Iyus Lesmana melaporkan, hujan deras disertai angin kencang tersebut terjadi sekira pukul 08:00 WIB. Akibatnya terdapat sekitar 2.000 rumah yang tersebar di 5 Rukun Warga (RW) terendam air banjir hingga mencapai 50 sentimeter.

Saat dikonfirmasi, Camat Pulomerak, Muhamaf Hatta mengungkapkan bahwa di lingkungan tersebut merupakan daerah langganan banjir. Hal tersebut dikarenakan karena sistem drainase air yang terlalu sempit sehingga tidak bisa menampung kiriman air banjir kiriman.

” Memang sudah menjadi daerah langganan banjir, karena drainase tidak bisa menampung air kiriman dari gunung dan ada bantaran kali yang airnya meluap,” ujarnya.

Hatta membeberkan, Kamis siang, kondisi genangan air mulai berangsur menyurut.

“Kondisi air mulai berangsur surut. Saat ini pihak kami sedang turun ke lapangan untuk memantau dan membantu warga yang terkena banjir,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 untuk 141 wilayah di Indonesia hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Pengumuman resmi disampaikan Jokowi Senin malam, 2 Agustus 2021 melalui channel YouTube resmi Sekretariat Presiden.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” kata Jokowi.

Penerapan PPKM Level 4 ini, lanjut Jokowi akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota yang ditetapkan menteri.

PPKM level 4 diberlakukan di 141 kota/kabupaten di Indonesia berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

Dari 141 wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, lima di antaranya kabupaten/kota di Provinsi Banten yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...