Kosong, Begini Penampakan Kantor PT RAM yang Sediakan Masker Seharga Rp 220 Ribu untuk Dinkes

Date:

Kantor PT Right Asia Merdeka atau PT RAM, perusahaan penyedia masker untuk Dinkes Banten. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Serang – PT Right Asia Medika (RAM) adalah perusahaan yang ditunjuk Dinkes Banten untuk mengadakan masker NK95 sebanyak 15 ribu pcs, di mana harga satu pcs masker dikenakan harga Rp 220 ribu hingga total anggaran yang dikeluarkan Rp 3,3 miliar.

Kejati Banten kemudian mengendus dugaan korupsi pada pengadaan masker untuk tenaga medis yang bersumber dari anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Pemprov Banten 2020 ini.

Tiga orang yang ditetapkan jadi dan tersangka kini telah diseret ke persidangan, yakni Lia Susanti sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinkes Banten, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus, dan rekannya Agus Suryadinata. 

Mereka dijerat JPU Kejati Banten dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kosong sejak Puasa

Berdasarkan informasi di laman Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, PT RAM berada di Kawasan Permata Hijau, Blok J, Nomor 01-02, Kota Serang.

BantenHits.com melakukan penelusuran terhadap alamat yang dimaksud, Minggu, 9 Agustus 2020.

Ternyata tak sulit menemukan alamat tersebut. Pasalnya, jalan menuju kantor PT RAM satu akses dengan kawasan Pemkot Serang. Kantor perusahaan tersebut kira-kira berjarak 2 KM dengan Kantor Puspemkot Serang.

Kantor PT RAM berada di salah satu sudut Perumahan Permata Hijau. Seorang petugas keamanan perumahan bersedia mengantar BantenHits.com ke lokasi.

Pria berkepala plontos yang enggan menyebutkan namanya ini menyebutkan, kantor PT RAM telah dikosongkan sejak Ramadan 1442 H lalu atau sekitar Mei 2020.

Jika merunut pada kronologi kasus yang dibacakan dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Mei-Juni merupakan waktu pengungkapan kasus oleh penyidik Kejati Banten.

Palsukan Invoice

PT RAM diketahui mendapatkan masker dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM), sebuah perusahaan penyuplai alat kesehatan di kawasan Bogor.

PT BMM berdomisili di Jalan Cendana Raya, Nomor 1A, Kota Bogor, Jawa Barat. Saat BantenHits.com melakukan penelusuran, Sabtu malam, 7 Agustus 2021, BantenHits.com terhubung dengan Direktur Finance PT BMM, Muklis.

“Kalau kita sebenarnya kenalnya PT RAM. Waktu itu yang kenalnya (dengan PT RAM) Direktur Marketing (PT BMM) Agus Suryanto dan marketing bernama Lutfi,” kata Muklis yang saat dihubungi BantenHits.com tengah berada di kawasan Sentul.

Muklis menceritakan awal mula perusahaannya bisa tersambung dengan PT RAM. Menurutnya, saat itu salah satu marketing freelance PT BMM bernama Lutfi mengenalkan Direktur PT RAM, Wahyudin Firdaus ke Direktur Marketing PT BMM, Agus Suryanto.

“Mereka ada komunikasi, terus akhirnya Pak Agus (Direktur Marketing PT BMM) bikin penawaran untuk KN95. (Waktu itu) ngasih harga Rp 120 ribu per pcs,” jelas Muklis.

Setelah terjadi tawar menawar antara PT BMM dengan PT RAM, akhirnya disepakati harga masker tersebut Rp 1.250.000.000 untuk 15 ribu pcs atau harga satu maskernya Rp 83 ribu.

PT RAM meminta PT BMM mengirimkan masker pesanan ke Kantor Dinkes Banten. Saat itu, PT BMM melakukan dua kalo pengiriman barang.

“Akhirnya mereka (PT RAM) terbitkan PO. Pada saat kirim barang pertama, mereka kasih tanda jadi Rp 500 juta. Setelah pengiriman lagi mereka pelunasan,” jelasnya.

“Kalau (orang) Dinkes kita gak kenal. Jadi orang RAM order bikin PO, cuma barang dikirim ke Dinkes atas permintaan PT RAM.

Muklis memastikan, karena jabatannya sebagai direktur finance PT BMM, dia mengetahui persis setiap tahapan pada proses transaksi masker dengan PT RAM.

Selain dengan Wahyudin Firdaus, Muklis juga mengaku pernah sekali bertemu dengan Agus Suryadinata yang belakangan diketahui, dialah yang menggunakan PT RAM untuk mendapatkan order masker dari Dinkes Banten.

Tak lama berselang setelah proses transaksi dengan PT RAM selesai, lanjut Muklis, pihaknya mendapatkan panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Namun, jauh-jauh hari sebelumnya, petugas BPKP Perwakilan Banten telah lebih dulu mendatangi PT BMM menanyakan soal invoice senilai Rp 2.250.000.000.

“Kita gak pernah keluarkan invoice itu. Itu yang jadi masalah. Ada invoice ke PT RAM Rp 2,25 miliar,” bebernya.

Setelah invoice senilai Rp 2,25 miliar itu ditunjukkan, barulah Muklis menyadari kalau invoice itu palsu. Hal itu terlihat dari bentuk logo, nama direktur yang menandatangani dan tanda tangannya.

“Nama direktur, tanda tangan, dan kop surat beda. Nama Direktur (Marketing PT BMM) Agus Suryanto ditulis Agus Suryono. Dan tandatangannya juga beda. Kan ditunjukin KTP Pak Agus (Suryanto),” jelasnya.

Muklis mengaku kaget dengan keuntungan yang diperoleh PT RAM setelah berhasil menjual masker ke Dinkes Banten. Pasalnya, selama dirinya menggeluti bisnis masker, keuntungannya tak pernah fantastis seperti yang didapat PT RAM.

“Bisnis masker tipis. Udah gitu saya mah kan mesti beli dulu cash ke produsennya,” pungkasnya.

Tabel penggunan dana triliun rupiah untuk penanggulangan COVID-19 di Banten yang terdapat pada Laporan Keuangan Pemprov Banten 2020.(Istimewa)

Tiga Tahap Refocussing

Proses persidangan dugaan korupsi pengadaan masker untuk tenaga medis di Banten pelan-pelan mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat, serta menggambarkan alur bagaimana harga masker KN95 yang harga normalnya Rp 70 ribu bisa menjadi Rp 220 ribu per pcs, sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,6 miliar.

Dalam Laporan Keuangan Pemprov Banten 2020 yang salinannya diperoleh BantenHits.com, Pemerintah Provinsi Banten sepanjang Maret – April 2020 telah melakukan tiga kali refocussing anggaran untuk penganan COVID-19 dengan total anggaran Rp 2 triliun lebih dengan rincian, refocussing tahap 1 yang dilakukan Pemprov Banten pada 20 Maret 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD 2020.

Anggaran refocussing tahap 1 ini mencapai Rp 161,164 miliar yang dialokasikan untuk:

– Kesehatan sebesar Rp 150,2 miliar
– Pelayanan kesehatan Rp 11 miliar

Selanjutnya, refocussing tahap II dimulai pada 9 April 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD 2020.

Pada refocussing tahap II ini Pemprov Banten menggelontorkan dana Rp 1,071 triliun untuk anggaran:

– Kesehatan Rp 105, 69 miliar
– Dampak Ekonomi Rp 32 miliar
– Jaring Pengaman Sosial Rp 934,063 miliar

Kemudian, refocussing tahap III dimulai 30 April 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD 2020.

Pada refocussing tahap III ini Pemprov Banten menggelontorkan dana Rp 901 miliar untuk anggaran:

– Dampak Ekonomi Rp 213,5 miliar
– Jaring Pengaman Sosial Rp 247,966 miliar
– Bantuan keuangan untuk Pemkab/Pemkot di Banten Rp 440 miliar.

Selanjutnya, dalam perubahan APBD 2020, Pemprov Banten menganggarkan untuk penanggulangan COVID-19 tersebut menjadi Rp 1,2 triliun yang dialokasikan dalam anggaran belanja sebagai berikut:

– Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 770 miliar yang terdiri atas: bidang kesehatan Rp 265,4 miliar; Jaring Pengaman Sosial Rp 247,9 miliar; Dukungan Industri dan Pemulihan Ekonomi Rp 20 miliar; dan Kebencanaan Rp 11,7 miliar.
– Belanja Pelayanan kesehatan pada BLUD Rp 11 miliar.
– Belanja Bantuan Keuangan Pemkab/Pemkot di Banten Rp 440 juta.

Dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov Banten tahun 2020 sebesar Rp 770 miliar untuk penanganan COVID-19, diketahui hingga Desember 2020, dana tersebut telah direalisasikan Rp 576,9 miliar atau 74,9 persen dari anggaran.

Kegiatan yang dianggarkan melalui BTT 2020 direncanakan untuk dilaksanakan oleh sepuluh perangkat daerah berdasarkan program dan kegiatan, namun pada pelaksanaan hanya dilaksanakan sembilan dinas yakni:

1. BPBD Rp 12,6 miliar
2. Satpol PP Rp 728 juta
3. Dinas Kesehatan Rp 249,7 miliar
4. Dinas Sosial Rp 432,3 miliar
5. Dinas Pertanian Rp 2,3 miliar
6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 1,9 miliar
7. Dinas Kelautan Rp 250 juta
8. Dinas Koperasi UKM Rp 2,5 miliar
9. Dinas Ketahanan Pangan Rp 9,2 miliar.

Berdasarkan alokasi anggaran, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan diketahui menjadi dinas terbanyak yang melaksanakan kegiatan dari anggaran BTT 2020 untuk penanggulangan COVID-19.

Untuk penanganan kesehatan selama penangan COVID-19 dengan leading sector Dinas Kesehatan, dalam laporan keuangan Pemprov Banten 2020 disebutkan penggunaan anggaran untuk:

1. Barang pelindung diri bagi warga, komunitas masyarakat, dan petugas medis terdiri masker, hand sanitizer, vitamin, alat pelindung diri, dan sarung tangan karet.

2. Alat uji deteksi COVID-19 terdiri rapid test kit, swab test kit, dan thermo gun.

3. Peningkatan sarana fasilitas kesehatan seperti kamar isolasi, tempat tidur pasien, ventilator, dan pos COVID-19.

4. Penyemprotan disinfektan

5. Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, tenaga penyidik (investigator) korban yang terpapar COVID-19 dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penangan pandemi COVID-19.

6. Pengadaan alat dan bahan evakuasi korban positif COVID-19 seperti perlengkapan pasca-korban wafat, tandu, sepatu bot, dan bahan evakuasi lainnya.

PT RAM Tak Bersertifikat Kemenkes

Pada pengadaan masker untuk tenaga medis, Kejati Banten mengendus dugaan korupsi berupa mark up harga yang tadinya Rp 70 ribu per pcs menjadi Rp 220 ribu.

Kejati menjerat tiga tersangka dalam kasus pengadaan masker ini. Mereka yang kini telah jadi terdakwa ini masing-masing Lia Susanti sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinkes Banten, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus, dan rekannya Agus Suryadinata. 

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, pengadaan masker sebanyak 15.000 buah jenis KN95 itu diperuntukan untuk tenaga kesehatan yang sedang berjibaku menangani pasien COVID-19 di rumah sakit.

Awalnya, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan menganggarkan pengadaan masker dari dana belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp 3,3 miliar tahun 2020.

Namun, pada proses pengadaan, Lia selaku PPK bersama pengusaha Wahyudin dan Agus bersekongkol melakukan markup harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang terungkap, Lia Susanti selaku PPK menujuk PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker.

Padahal, penujukan PT RAM oleh Lia menyalahi perundang-undangan yang berlaku. Sebab, PT RAM tidak memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes.

“Tidak pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, dan bukan penyedia dalam e-katalog, serta bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat,” kata jaksa Subardi saat membacakan dakwaan Lia Susanti, Rabu, 28 Juli 2021.

Direktur PT RAM Wahyudin sebelumnya sudah bersekongkol dengan Lia untuk mengubah harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah.

Padahal, harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku penyupali masker untuk PT RAM memberikan harga sebesar Rp 88.000 perbuah dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.

Harga Rp 220.000 kemudian dimasukan kedalam rencana anggaran belanja (RAB) pengadaan 15.000 buah masker KN95.

Lia selaku PPK kemudian membuat RAB nya dan meminta persetujuan kepada Kepala Dinas Kesehatan dr Ati Pramudji Hastuti.

Ati pun menyetujui RAB hasil manipulasi tersebut dan mengetahui adanya perubahan harga masker.

Meskipun, Ati mangakui bahwa dia sudah meminta PT RAM untuk menurunkan harga menjadi Rp 200.000 tapi ditolak.

“Saat itu pilihannya kalau kita tidak merubah RAB, maka kita tidak bisa membeli masker dalam kondisi saat itu. Di mana saat itu sangat diperlukan oleh tenaga kesehatan,” kata Ati saat menjadi saksi, Rabu, 4 Agustus 2021.

Menurut Ati, dalam situasi darurat, pihaknya harus tetap membeli atau menyediakan masker meskipun dengan harga satuan yang tinggi, yakni Rp 220.000.

Lia kemudian mengajukan permohonan penggunaan dana BTT kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dengan melampirkan RAB yang sudah dimanipulasi pada tanggal 26 Maret 2020.

Para tersangka korupsi pengadaan masker untuk tenaga medis di Banten senilai Rp 3,3 Miliar diborgol Kejati Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Beli Rumah

Setelah adanya persetujuan dan perintah kerja, proyek masker kemudian dikerjakan oleh Agus dengan meminjam PT RAM.

Agus menjanjikan kepada Wahyudin fee peminjaman bendera senilai Rp200 juta.

“Lia selaku PPK mengetahui sejak awal adanya penggunaan perusahaan PT RAM oleh Agus,” kata Subardi.

Agus segera berkordinasi dengan PT BMM selaku penyedia masker setelah adanya kontrak kerja dari Dinkes Banten untuk menyediakan 15,000 buah masker KN95.

Kemudian, PT BMM mengirimkan masker secara dua tahap yakni tanggal 18 Mei dan tanggal 19 Mei 2020.

Setelah dikirim, Agus meminta kepada Direktur PT BMM Agus Suryanto agar membuatkan kuitansi dengan harga pembelian masker sesuai surat penawaran Rp3,3 miliar yang sebenarnya Rp1,3  miliar tapi ditolak.

“Agus Suryadinata tanpa hak membuat dokumen invoice dan kuitansi PT BMM sendiri dan meniru tanda tangan Direktur PT BMM,” ungkap Subardi.

Pencairan pembayaran berbekal dokumen palsu, uang hasil korupsi masker untuk beli rumah

Berbekal dokumen palsu, Agus kemudian meminta pencairan pembayaran meskipun pengerjaan belum 100 persen kepada Lia Susanti dan disetujui olehnya.

Pembayaran Rp3,3 miliar dilakukan tiga tahap ke rekening PT RAM, tahap pertama 19 Mei 2020 sebesar Rp1,7 miliar, kedua tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp 725 juta, dan tahap ketiga Rp862 juta.

Sehingga, BPKP Provinsi Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran dari kegiatan pengaadaan masker di Dinkes Banten.

Dari hasil perhitungan, diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

“Perbuatan terdakwa Lia bersama Wahyudin dan Agus telah menimbulkan kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Banten pada kegiatan pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebesar Rp1.680.000.000,” ucap Subardi.

Agus Suryadinata menguasai uang hasil korupsi markup sebesar Rp 1,48 miliar yang digunakan untuk membeli rumah, sedangkan Wahyudin memperoleh Rp200 juta dari fee bendera.

Ketiganya dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...