Pejabat di Tangerang Minta Duit Rp250 Ribu ke Anak Yatim Buat Ngurus-ngurus Surat Ahli Waris, Wali Kota Arief Bereaksi

Date:

Lurah Paninggalan Utara, Tamrin disebut-sebut melakukan pungli Rp250 ribu kepada anak yatim yang ingin mengurus surat ahli waris. (FOTO Tangkap Layar @info_Ciledug)

Tangerang- Salah satu pejabat di Kota Tangerang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap salah satu anak yatim.

Adalah Lurah Paninggalan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Tamrin (50). Ia disebut-sebut telah meminta bayaran atau uang kepada salah satu anak Yatim yang tengah mengurus surat-surat ahli waris.

Kabar itu merebak dengan cepat setelah video berdurasi 1.53 detik tersebut beredar luas di media sosial Instagram @info_Ciledug.

Dalam video, oknum kelurahan diduga meminta uang tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim, sebesar Rp250 ribu.

Dikutip Bantenhits dari Suarabanten.id, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah copot Lurah Paninggilan Utara lantaran dugaan pungli anak yatim Rp250 ribu.

“Mulai hari ini sudah kita non job kan untuk proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ditemui usai acara penyerahan bantuan dari Kementerian Perdagangan kepada Pemkot Tangerang di Tangerang Live Room, Jumat, 6 Agustus 2021.

Arief mengaku masih menunggu salinan berkas lengkap dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat hari ini.

“Hari ini sudah diperiksa dan langsung ada tindakan,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto mengatakan, pihaknya sudah memanggil oknum lurah tersebut pada hari Jumat pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan bersama inspektorat.

Ia pun menjelaskan, dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas.

Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

“Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara,” tegasnya.

“Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada,” timpal Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri.

Hingga berita ini publish, Bantenhits masih mengupayakan konfirmasi dari pihak Kelurahan Paninggalan Utara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...