Biadab! Hampir Separo Duit APBD Banten buat Pesantren Rp 183,28 M ‘Dirampok’

Date:

Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten inisial IS dan Mantan Ketua Tim Verifikasi dana Hibah Ponpes, inisial TS saat Ditetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes. (Mahyadi/BantenHits.com)

Serang – Fakta mengejutkan disampaikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan terkait kerugian negara pada bantuan sosial alias bansos berupa hibah pondok pesantren di Banten tahun 2018 dan 2020 yang nilainya mencapai Rp 70 miliar lebih.

“Betul. Hasil audit dari BPKP perwakilan Banten (kerugian negara) hibah Rp 70.792.036.300,” kata Ivan saat dihubungi wartawan BantenHits.com, Engkos Kosasih, Senin, 9 Agustus 2021.

Menurut Ivan, kerugian negara yang ditimbulkan itu berasal dari dua tahap penyaluran, yakni tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp117 miliar.

Jika ditotalkan, dana yang harusnya sampai kepada pondok pesantren di Banten selama dua kali penyaluran Rp 183,280 miliar.

Mendengar informasi yang disampaikan Puspenkum Kejati Banten, aktivis anti-korupsi yang juga Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada tak mampu menahan rasa geramnya.

Uday yang menjadi pelapor pada kasus dugaan korupsi bansos hibah Ponpes ini mengatakan, akhirnya kebenaran terkuak setelah Kejati, BPKP dan BPK bisa menemukan kerugian negara. Bahkan nilainya sangat fantastis.

“Kebenaran terkuak. Tuduhan bahwa saya menyebar hoaks, kini terbantahkan. Gak tanggung-tanggung, kerugian keuangan negaranya 70 milyar lebih,” kata Uday lewat pesan WhatsApp kepada BantenHits.com, Senin, 9 Agustus 2021.

“Dana bantuan hibah tahun 2018 Rp 66,2 miliar dan tahun 2020 Rp117 miliar, totalnya Rp183,2 milyar. Artinya 40% duit rakyat Banten dirampok. Di dalamnya adalah hak para pondok pesantren. Sungguh biadab!” tegasnya.

Ivan Siahaan menjelaskan, saat ini berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan karena harus terlebih dahulu diteliti secara formil dan materil. Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana.

“Berkas masih tahap 1. Artinya berkas perkara dari penyidik telah rampung. Selanjutnya diserahkan ke jaksa peneliti berkas untuk diteliti kelengkapan materiil dan formilnya,” jelasnya.

Supervisi KPK

Selain dilaporkan ke Kejati Banten, kasus dana hibah Ponpes ini juga dilaporkan Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia atau JPMI pada 28 April 2021 lalu.

Koordinator Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia atau JPMI, Deni Iskandar menyerahkan berkas penting yang diminta KPK terkait dugaan korupsi dan hibah Ponpes di Banten. (Istimewa)

JPMI mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi dana hibah Ponpes di Banten yang ditangani Kejati. Pasalnya, JPMI menduga Kejati Banten dalam tekanan.

“Kami melihat bahwa, kerja-kerja Kejaksaan Tinggi Banten, posisinya diduga sedang berada dalam tekanan. Dari hasil penglihatan kami, justru sampai saat ini, Kejati belum mengungkap aktor atau dalang di balik kasus korupsi hibah Ponpes ini,” kata Koordinator JPMI, Deni Iskandar kepada BantenHits.com, Jumat, 18 Juni 2021.

Menurut Deni, pengambilalihan penanganan kasus yang tengah dilakukan Kejati Banten ini, tak mungkin dilakukan KPK. Yang paling dimungkinkan, KPK melakukan supervisi.

Penjelasan soal kemungkinan KPK melakukan supervisi disampaikan salah seorang petugas KPK kepada Deni Iskandar langsung.

Kepada BantenHits.com, Koordinator JPMI, Deni Iskandar, Jumat malam, 18 Juni 2021 membagikan hasil percakapannya dengan petugas KPK yang menangani laporannya.

KPK pun akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk ponpes di Banten yang dilaporkan JPMI.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

“Terkait laporan (JPMI) tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Ali Fikri kepada BantenHits.com, Jumat, 25 Juni 2021.

Menurut Ali, verifikasi dan telaahan dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

“Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam laporannya saat itu, JPMI melaporkan tiga orang pejabat Pemprov Banten yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, di antaranya, Gubernur Banten, Wahidin Halim; Sekretaris Daerah, Almuktabar; dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rina Dewiyanti.

Para Pimpinan Ponpes di Banten saat Memenuhi Pemanggilan Kejati Banten soal Dana Hibah Ponpes Tahun 2020 (BantenHits/Mahyadi)

Anak Buah Seret Gubernur

Sejauh ini Kejati telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi, yakni Epi Saepul, seorang pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kecamatan Labuan; TB Asep, pemimpin salah satu pondok pesantren di Pandeglang; Agus Gunawan, pekerja harian lepas di Biro Kesra Banten; Irfan Santoso, mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten; dan Toton Suriawinata, mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah.

Salah satu tersangka, Irfan Santoso yang merupakan mantan bawahan Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Alloy Ferdinan mengatakan, bahwa kliennya melakukan tindakan tersebut atas desakan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Menurut dia, saat itu kliennya sudah merekomendasi agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya karena waktunya sudah melampaui batas.

Namun karena Irfan diperintah Gubernur Banten, akhirnya dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020.

“Sebenarnya klien kami hanya korban jabatan saja,” katanya kepada awak media, Jumat 21 Mei 2021.

Wahidin Halim dalam beberapa kesempatan membantah dugaan sejumlah pihak yang menyeret-nyeret namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren.

Seperti ketika menyikapi pelaporan JPMI di KPK. Menurutnya, para pelapor dirinya ke KPK hanya mencari sensasi.

WH menilai bahwa saat ini anak muda lebih sering terbawa emosi dan isu-isu yang beredar di media sosial.

WH juga menyebut, tandatangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dilakukan kepala biro.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...