Serang – Agus Suryadinata bin (Alm) Nazar adalah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten yang merugikan negara Rp 1,68 miliar.
Dua terdakwa lainnya, yakni Lia Susanti binti Undin Machpudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinkes Banten, dan Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus bin Sanusi.
Meski bukan pejabat Pemprov Banten atau pengurus PT RAM, fakta persidangan mengungkapkan Agus Suryadinata merupakan pihak yang paling banyak menikmati hasil dari dugaan korupsi pengadaan masker.
Agus Suryadinata menguasai uang hasil korupsi markup sebesar Rp 1,48 miliar yang digunakan untuk membeli rumah, sedangkan Wahyudin memperoleh Rp200 juta dari fee bendera.
Yang menarik, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Agus Suryadinata disebutkan sebagai orang yang menggunakan PT RAM dalam pengadaan masker yang satu pcs-nya dihargai Rp 220 ribu oleh Dinkes Banten.
“Terdakwa Agus Suryadinata Bin (Alm) Nazar merupakan orang yang menggunakan perusahaan PT Right Asia Medika (PT RAM),” demikian tertulis dalam informasi yang disampaikan dalam laman Pengadilan Negeri Serang seperti terpantau BantenHits.com, Senin, 9 Agustus 2021.
“Perbuatan terdakwa sebagai yang menggunakan PT RAM dan Saksi Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM bersama dengan saksi Lia Susanti selaku PPK sebagaimana tersebut di atas yang menguntungkan terdakwa dan saksi Wahyudin Firdaus telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” demikian tertera dalam dakwaan.
Diketahui, pembayaran Rp3,3 miliar untuk pengadaan 15.000 pcs masker di Dinkes Provinsi Banten, dilakukan tiga tahap ke rekening PT RAM.
Tahap pertama 19 Mei 2020 sebesar Rp 1,7 miliar, kedua tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp 725 juta, dan tahap ketiga Rp862 juta.
BPKP Provinsi Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran dari kegiatan pengaadaan masker di Dinkes Banten yang berpotensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Ketiganya dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Fariz Abdullah