Satu Keluarga di Cilegon Kompak Bisnis Narkoba; Mulai dari Bandar, Kurir hingga Punya Rekening Siluman

Date:

Satnarkoba Polres Cilegon saat ungkap kasus penyebaran narkoba di Kota Cilegon. (BantenHits/Iyus Lesmana)

Cilegon- Satnarkoba Polres Cilegon mengamankan satu keluarga di Kota Baja. Pasalnya, mereka ketahuan bisnis narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita 105 gram sabu.

Kasus ini, menurut Shinto terungkap setelah Satnarkoba Polres Cilegon terlebih dahulu
mengamankan pelaku berinisial DSH alias Soni (41) di Jalan Bojonegara, Kecamatan Jombang yang tengah mengedarkan paket sabu. Dari tangan pelaku tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,4 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Polisi juga berhasil mengamankan DW (40) yang merupakan istri pelaku, HD (27) adik kandung pelaku, dan JN (28) adik ipar pelaku, serta S (28) adik tiri pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Mereka ini berbagi peran. Di sini ada yang bandar, pemecah barang, pengedar, serta kurir yang membawa barang-barang ini. Jadi ini pengungkapan yang strategis,” kata AKBP Shinto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cilegon, Selasa, 10 Agustus 2021.

Dalam transaksi barang haram itu, lanjut Shinto, pelaku menggunakan rekening siluman dan mengedarkan paket sabu itu dengan cara ditempel.

“Rangkaian penjualan akan kita dapatkan setelah penyidikan lebih dalam. Karena  barang ini tidak hand to hand, tapi ditaruh di suatu tempat kemudian yang membeli mengambilnya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan  pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam atas kasus tersebut.

“Yang namanya kasus narkoba itu bukan ini barangnya, ini pelakunya, tidak berhenti di situ, pasti ada pelaku-pelaku lain,” ucapnya.

Terkait rekening siluman yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, AKBP Sigit mengaku akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk mengungkap pemilik rekening tersebut.

“Konteks penggunaan rekening siluman ini di luar dari narkoba, itu sendiri akan menjadi bahan untuk mengecek siapa, di mana, kapan, sejauh mana penggunaannya. Ini menjadi konsen juga supaya gara-gara yang sama bisa diantisipasi,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related