Aneh! Kok Bidan Bisa Ditempatkan di Samsat; Aktivis Beberkan Bobrok Rotasi Pejabat

Date:

Ilustrasi pelantikan mutasi dan rotasi pejabat. (Google)

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim melakukan mutasi dan rotasi kepada ratusan pejabat di lingkungan Pemprov Banten, Senin, 9 Agustus 2021.

Kebijakan pria asal Pinang, Kota Tangerang yang beristrikan Siti Nuraini ini memantik reaksi sejumlah pihak, salah satunya aktivis antikorupsi asal Banten yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Udah Suhada.

Menurut Uday, rotasi dan mutasi yang dilakukan WH mencerminkan janji politiknya hanya bualan. Hal ini terlihat dari kacaunya rotasi dan pengisian jabatan di berbagai dinas instansi.

“Pelantikan yang dilakukan beberapa waktu terakhir ini nampak sangat sekehendak hati, tanpa memperhatikan aspek kompetensi, regulasi dan ketelitian,” kata Uday dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Kamis, 12 Agustus 2021.

Cacat Hukum

Uday mengungkapkan, dari 128 orang PNS terdiri eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten yang dilantik 9 Agustus 2021 oleh Gubernur Banten, hanya dua orang yang menurutnya sah secara peraturan perundangan.

“Selebihnya, 126 orang ASN yang dilantik tidak mempedomani aturan yang berlaku, cacat hukum, melawan hukum, mengabaikan aturan, (berpotensi) penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, (serta) syarat kepentingan,” bebernya.

Uday menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 57 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, proses pelantikan yang dilakukan WH tidak didukung dengan bukti berupa:

1. Undangan pelantikan kepada masing masing yang bersangkutan ASN yg dilantik;

2. Dokumentasi jika itu melalui virtual / zoom;

3. Adanya sumpah jabatan bagi 126 orang ASN;

4. Dokumen aturan khusus melakukan pelantikan jabatan di saat pandemi Covid-19 khususnya di saat sekarang ini masa PPKM.
Paling tidak mendapatkan rekomendasi dari KASN;

4. Bukti lainnya :

– Dokumen hasil pembahasan BAPERJAKAT.
– Unsur pemaksaan terhadap penandatangan berita acara oleh saksi.
– Unsur pemaksaan terhadap penandatangan pernyataan pelantikan oleh 126 orang ASN yang dilantik.
– Tidak dipublikasikan (malahan dianggap rahasia).
– ASN yang dilantik dan dipromosikan menjadi eselon III di Kesbangpol baru selesai menjalani hukuman disiplin pegawai dengan gol III.d dan yang bersangkutan membawahi stafnya yang bergolongan IV.a.

“Maka dari itu, proses open bidding sekedar menghamburkan biaya, sebab hasilnya diabaikan,” tegasnya.

“Kedua, rotasi dilakukan tertutup, sebab dua kali pelantikan, daftar nama pejabat yang dilantik di masing-masing dinas/instansi tidak dipublish, serba gaib,” sambungnya.

Selanjutnya, Uday menyoroti aspek kompetensi dalam mutasi yang sama sekali diabaikan. Contohnya, seorang inspektur mesin printing di BLKI Serang menjadi Kepala UPTD Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

“Banyak jabatan yang diemban seseorang tidak linier dengan basis keilmuan dan keahliannya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Uday, seorang ASN berinisial EE yang sudah jelas pindah menjadi ASN Pusat yang ditempatkan di Satker BKKBN Bantul, Yogyakarta malah dipromosikan menjadi eselon IV di BPMD Banten.

Padahal, SK kepindahannya tertanggal 1 Maret 2021 dan diterima oleh EE pada bulan April 2021.

“Mengutip seorang ASN di lingkungan Pemprov Banten, ‘ini pelantikan teraneh sepanjang sejarah Pemprov Banten. Ada pula kalimat ‘penempatan tidak sesuai dengan kualifikasi geus teu aneh. Tuh ada bidan di Samsat’ mengisyaratkan betapa bobroknya pengelolaan birokrasi di Pemprov Banten,” beber Uday.

Mutasi lainnya yang disoroti Udah adalah ketika seorang pejabat di lingkungan Inspektorat, ditempatkan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Padahal ada aturan yang mensyaratkan harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri,” ujarnya.

Uday menambahkan, aturan yang dilanggar dalam mutasi ASN Inspektorat ke Dinas Perikanan dan Kelautan yakni, Pasal 99B PP Nomor 72 Tahun 2019; Surat Edaran Mendagri Nomor 120/14239/SJ tanggal 27 Desember 2019 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Tak Ada Aturan yang Dilanggar

Kepala BKD Banten, Komarudin menyebut kebijakan mutasi dan rotasi yang dilakukan Gubernur Banten, Wahidin Halim telah mengikuti prosedur perundang-undangan.

Komarudin juga mengaku heran, kebijakan mutasi dan rotasi yang sudah dilakukan beberapa hari lalu, baru dipersoalkan saat ini.

Soal pelantikan yang terkesan sembunyi-sembunyi, Komarudin berdalih pelantikan dilakukan secara virtual lewat Zoom. Dia juga memastikan jajarannya memiliki dokumentasi pelantikan itu.

“Lah iya (gak terbuka), kan pakai Zoom. Ada (dokumentasi),” kata Komarudin saat dihubungi BantenHits.com, Kamis, 12 Agustus 2021.

“Kalau soal tidak dibacakan SK, itu kan cuma tradisi saja. Pembacaan sumpah jabatan dan pembacaan SK tidak ada aturannya. Setelah itu (SK) langsung dibagi. Apa masalahnya?” sambungnya.

Sementara terkait bidan yang ditempatkan di Samsat, Komarudin menyebut hal itu telah terjadi lama. Bukan terjadi pada pelantikan Senin, 9 Agustus 2021 kemarin.

“Bidan (yang ditempatkan di Samsat) udah lama. Dulu. Bukan termasuk yang sekarang. Itu mah staf. Jadi dia itu kerjaannya di UPT Bapelkes, itu kan mau dibubarkan. Berarti kita harus salurkan, ke mana? Kebetulan ada Samsat Kelapa Dua yang baru dibentuk. Disalurkan ke situ. Kebetulan rumahnya di sana. Dan sudah lama juga dia tidak bekerja sebagai bidan. Dia sebagai tenaga administrasi,” pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...