Serang – Peredaran miras alias minuman keras masih marak terjadi di Kota Serang meski Pandemi COVID-19 masih melanda.
Hal tersebut terbukti setelah Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di daerah Hukumnya, Selasa dini hari, 10 Agustus 2021.
Sebanyak 151 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam merk berhasil diamankan dari beberapa tempat yang berkedok toko jamu.
Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat, terutama masa PPKM Level 3 Pandemi COVID-19.
“Ada 151 botol miras berbagai macam merk, yang berhasil kami amankan dari beberapa tempat yang berkedok toko jamu,” katanya kepada awak media.
Masih kata Kompol Bambang, bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Kami akan terus malaksanakan kegiatan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat”, pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana