Sepak Terjang Makelar Masker Rp 220 Ribu Terungkap lewat Dua Sertifikat Tanah dalam Daftar 36 Barang Bukti

Date:

Agus Suryadinata, salah satu terdakwa korupsi pengadaan masker jaminkan dua sertifikat saat mengetahui kerugian negara. Foto ilustrasi masker:BeritaSatu.com.

Serang – Sepak terjang Agus Suryadinata bin (Alm) Nazar, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten pelan-pelan mulai terkuak.

Selama proses persidangan berlangsung, sosok Agus Suryadinata menarik perhatian. Pasalnya, Agus bukanlah pejabat Pemprov Banten, maupun perwakilan PT Right Asia Medika (RAM), perusahaan yang ditunjuk Dinkes Banten untuk pengadaan 15.000 masker KN95 yang harga per pcsnya Rp 220 ribu.

Meski bukan pejabat atau perwakilan perusahaan, namun fakta persidangan mengungkapkan Agus Suryadinata merupakan pihak yang paling banyak menikmati hasil dari dugaan korupsi pengadaan masker.

Agus Suryadinata menguasai uang hasil korupsi markup sebesar Rp 1,48 miliar yang digunakan untuk membeli rumah. Nilai yang sangat besar dibandingkan dengan yang didapat Direktur PT RAM, Wahyudin Firdaus yang memperoleh Rp 200 juta dari fee bendera.

Yang menarik, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Agus Suryadinata disebutkan sebagai orang yang menggunakan PT RAM dalam pengadaan masker yang satu pcs-nya dihargai Rp 220 ribu oleh Dinkes Banten.

“Terdakwa Agus Suryadinata Bin (Alm) Nazar merupakan orang yang menggunakan perusahaan PT Right Asia Medika (PT RAM),” demikian tertulis dalam informasi yang disampaikan dalam laman Pengadilan Negeri Serang seperti terpantau BantenHits.com, Senin, 9 Agustus 2021.

Aktivis Antikorupsi yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Pemantau Publik (ALIPP) Uday Suhada mengatakan, dari persidangan peran Agus Suryadinata merupakan makelar.

“Menyimak fakta persidangan, saya menilai terdakwa Agus Suryadinata berkapasitas sebagai makelar. Dia hanya meminjam bendera untuk mendapatkan pekerjaan itu,” kata Uday kepada BantenHits.com, Jumat, 13 Agustus 2021.

36 Barang Bukti

Informasi yang diperoleh BantenHits.com di Pengadilan Tipikor Serang, ada sedikitnya 36 barang bukti terkait dengan dugaan korupsi pengadaan masker dengan terdakwa Agus Suryadinata.

Kantor PT Right Asia Merdeka atau PT RAM, perusahaan penyedia masker untuk Dinkes Banten. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Dua dari 36 barang bukti tersebut merupakan dua sertifikat tanah, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 1890 seluas 150 m2 di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang atas nama Irma Wimayanti dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01245 seluas 5000 m2 atas nama Ir. Rojali Notosusanto di Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Dari kesaksian Bendahara Keuangan di Dinas Kesehatan, Neneng Kartika Candra di Pengadilan Tipikor Serang, dua sertifikat tersebut merupakan jaminan dari penyedia masker setelah mengetahui ada audit kerugian negara.

Dikutip BantenHits.com dari detik.com, dalam kesaksiannya Neneng menyebutkan, begitu ada kerugian pengadaan masker, penyedia berjanji menyetor kelebihan pembayaran. Tapi, pembayaran itu terhenti begitu ada setoran Rp 100 juta. Tiba-tiba, penyedia menyerahkan menyerahkan dua sertifikat sebagai jaminan.

“Pertama tanah atas nama Rojali, ibu Lia ngasih lagi tapi nggak ada tanda serah terimanya atas nama Irma,” ujar Neneng.

Salah satu pemilik sertifikat, Rojali Notosusanto yang juga hadir menjadi saksi di persidangan mengatakan, sertifikat diserahkan kepada Agus Suryadinata karena tanah itu disepakati akan dibeli oleh terdakwa Agus. Karena saling kenal, saksi menyerahkan sertifikat dengan jaminan akan dibayar.

“Karena saya dekat, cuma sayang Pak Agus membohongi bahwa itu sertifikat mau dibeli sama dia ternyata dijaminkan ke Dinas Kesehatan tanpa sepengetahuan saya, karena tanah warisan keluarga, saya akan melakukan gugatan,” kata Rojali.

Sertifikat yang ia serahkan belum ada cicilan pembayaran sama sekali dari terdakwa Agus termasuk belum ada peralihan hak. Ia kenal dengan terdakwa karena rumahnya yang mendesain dan membangun dengan biaya Rp 1 miliar.

“Saya mengerjakan rumah Pak Agus itu pertengahan tahun 2020, dari rumah tidak layak huni jadi dua lantai,” ujarnya.

Terdakwa katanya, sama sekali tidak menyebut bahwa sertifikatnya dijadikan jaminan ke Dinkes karena korupsi masker.

Berikut daftar 36 barang bukti dalam kasus dugaan pengadaan masker berdasarkan penelusuran BantenHits.com:

1. SP2D Nomor: 959.3/6659/TU/BUD/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan jumlah sebesar Rp. 50.752.208.851.

2. SP2D Nomor: 969.3/6196/TU/BUD/2020 tanggal 4 Juni 2020 dengan jumlah sebesar Rp. 47.082.095.267.

3. Dokumen pembayaran pengadaan masker N.95 sebesar Rp. 1.710.500.000 kepada PT. Right Asia Medika tanggal 18 Mei 2020 beserta kelengkapannya.

4. Dokumen pembayaran pengadaan masker N.95 sebesar Rp. 726.880.000 kepada PT. Right Asia Medika tanggal 18 Mei 2020 beserta kelengkapannya.

5. Dokumen pembayaran pengadaan masker N.95 sebesar Rp. 862.620.000 kepada PT. Right Asia Medika tanggal 27 Mei 2020 beserta kelengkapannya.

6. Keputusan Gubernur Banten Nomor: 903/Kep.351-Huk/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pimpinan Badan Pelayanan Umum Daerah, Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat yang berwenang menandatangani surat Perintah Membayar dan Pejabat yang berwenang mengesahkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan bantuan operasional sekolah, dan bendahara dana bantuan belanja daerah provinsi banten tahun anggran 2020.

7. Rekening koran Bank Jabar Banten nomor rek. 0100000110201 atas nama Dinas Kesehatan Provinsi Banten periode tanggal 1 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020.

8. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor: 821/0220/Kes-Set tanggal 29 Nopember 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun Anggaran 2020.

9. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor: 821/0221/KEP/Kes-Set tanggal 04 Desember 2019 tentang Penunjukan dan Penatapan Koordinator Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pelaksana Tekanis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Provinsi Bnaten Tahun Anggaran 2020.

10. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor: 821/0231/KEP/Kes-Set tanggal 30 Desember 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Pebahat Pemeriksaan hasil pekerjaan (PJPHP) dan panitia Pemeriksaan Pekerjaan (PPHP) dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten sumber dana APBD/APBN Tahun Anggaran 2020.

11. Surat Pesanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten tanda Bukti Perjanjian Nomor: 027/ BTT.B.53/SP/KES/2020 tanggal 6 Mei 2020.

12. Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 00001/Dinkes/STS/2021 tanggal 21 Januari 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00 tentang Pengembalian atas ATT Belanja tidak terduga untuk penanganan Covid -19 pengadaan Masker KN 95 No. Latt-755/PW30/5/2020 an. PT Right Asia Medika.

13. Surat penawaran harga nomor:031/SPH/RAM/ IV/2020 tanggal 24 April 2020 perihal penawaran harga.

14. Surat pernyataan kewajaran harga tanggal 24 April 2020 15. 1 (satu) lembar copy tanda terima dari PT RAM kepada dinas Kesehatan Prov banten tanggal 20 Mei 2020 masker 3M 9501V+ GB2626-2006 sebanyak 7.225 PCS.

16. Tanda terima dari PT. RAM kepada Dinkes Prov Banten tanggal 19 Mei 2020 masker 3M 9501V+ GB2626-2006 sebanyak 7.775 PCS.

17. Surat dari PT. RAM Nomor: 039/RAM/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 perihal Permohonan Pembayaran.

18. Faktur Penjualan dari PT RAM Nomor: 030/INV/RAM/V/2020 tanggal 19 Mei 2020.

19. Kwitansi Nomor: 031/KW-RAM/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 sejumlah uang Rp. 1.710.500.000 dari Dinas Kesehatan Prov Banten kepada PT RAM.

20. Surat dari Dinkes Prov Bnaten Nomor: 442/1337/Kes-SDK/2020 tanggal 27 April 2020 perihal pemesanan.

21. Surat Dinas Kesehatan Nomor: 900/8994/Kes-Set/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal permohonan Pengajuan BTT kepada Gubernur Banten melalui Kepala BPKAD Prov Banten Selaku PPKD.

22. Surat dari PT RAM Nomor: 040/RAM/V/2020 tanggal 21 Mei 2020 perihal Permohonan Pembayaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Prov Banten.

23. Kwitansi PT RAM Nomor: 033/KW-RAM/V/2020 tanggal 23 Mei 2020 dari Dinas Kesehatan Prov Banten sejumlah Rp. 726.880.000.

24. Faktur Penjualan masker N95 sebanyak 7.225 PCS sejumlah Rp. 1.445.000.000 dari PT RAM Nomor: 031/INV/RAM/V/2020 tanggal 20 Mei 2020.

25. Surat dari PT RAM Nomor: 042/RAM/V/2020 tanggal 25 Mei 2020 perihal permohonan pembayaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Prov Banten.

26. Kwitansi dari PT RAM Nomor: 035/KW-RAM/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 sejumlah Rp. 862.620.000 dari Dinas Kesehatan Prov Banten,

27. Rekening Giro Bank BCA Nomor: 2453018121 an. PT RAM priode 30 April 2020 s/d 31 Mei 2020.

28. Rekening Giro Bank BCA Nomor: 2453018121 an. PT RAM Priode 31 Mei 2020 s/d 30 Juni 2020.

29. Invoice Masker N 95 type 9501 V+ sebanyak 600 box dengan harga satuan Rp. 2.200.000 sejumlah Rp. 1.320.000.000,00 dari PT Berkah Mandiri Manunggal Nomor: 002/INV/BMM/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 kepada PT RAM.

30. Salinan Akta Pendirian PT. Berkah Mandiri Manunggal No. 46 tanggal 11 April 2020 dari Kantor Notaris Suprianto, SH.

31. Invoice Masker N 95 type 9501 V+GB2626-2006 sebanyak 15.000 PCS harga satuan Rp. 170.000 sejumlah 2.550.000.000,00 dari PT Berkah Mandiri Manunggal Nomor: 002/INV/BMM/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 kepada PT RAM.

32. Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi Banten tentang Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber Dari BTT Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor: 700/453-Inspektorat/IX/2020 tanggal 01 Oktober 2020.

33. Surat Inspektorat Provinsi Banten Nomor: 700/872-Inspektorat/2020 tanggal 23 September 2020 perihal Permohonan Audit tujuan tertentu kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten.

34. Surat Perintah Tugas Gubernur Banten Nomor: 800/1048- Inspektorat/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang penugasan melakukan audit atas belanja penanganan corona virus Disease (Covid-19) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

35. Sertifkat Hak Milik Nomor 1890 seluas 150 m2 di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang atas nama Irma Wimayanti.

36. Sertifkat Hak Milik Nomor 01245 seluas 5000 m2 atas nama Ir. Rojali Notosusanto di Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker. (Foto: Kompas.com)

Kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten yang merugikan negara Rp 1,68 miliar menyeret tiga terdakwa yakni Agus Suryadinata bin (Alm) Nazar, Lia Susanti binti Undin Machpudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinkes Banten, dan Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus bin Sanusi.

Diketahui, pembayaran Rp3,3 miliar untuk pengadaan 15.000 pcs masker di Dinkes Provinsi Banten, dilakukan tiga tahap ke rekening PT RAM.

Tahap pertama 19 Mei 2020 sebesar Rp 1,7 miliar, kedua tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp 725 juta, dan tahap ketiga Rp862 juta.

BPKP Provinsi Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran dari kegiatan pengaadaan masker di Dinkes Banten yang berpotensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Ketiganya dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Selama Libur Lebaran 2024, Petugas Kebersihan di Kota Tangerang Setiap Hari Angkut 1.800 Ton Sampah

Berita Tangerang - Selama libur Lebaran 6-15 April 2024,...