Cilegon- Satlantas Polres Cilegon mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Kawasan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Jumat, 13 Agustus 2021.
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan penertiban dilakukan lantaran banyaknya keluhan masyarakat tentang kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Jadi kita rajia kali ini di jalan menjawab dari keluhan masyarakat yang kita terima karena masih banyaknya knalpot yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang biasa kita sebut knalpot brong,”kata Yusuf.
“Jadi berisiknya ngeganggu masyrakat sekitar, karena itulah kita melakukan kegiatan ini,”tambahnya.
Kata Yusuf, dalam penertiban tersebut pihaknya melakukan penilangan juga meminta kepada pengendara untuk langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standar yang sudah di tentukan oleh Undang-undang.
“Sanksinya pertama kita tilang sesuai dengan UU lalu lintas pasal 285 dimana juntonya ialah di pasal 106 UU lalu lintas tahun 2009, kendaraan yang tidak sesuai teknis dan kelayakan jalan, salah satunya ialah knalpot. Saat ini sanksinya kita tilang dan minta ganti sesuai dengan aslinya, yang standar,”bebernya.
“Rencana seminggu kedepan kegitan ini dilaksanakan, semoga seminggu kedepan juga bisa berkurang bagi pengguna knalpot brong. Kami menghimbau yang pertama tetap patuhi protokol kesehatan karena kita masih ppkm level 3 dan 4, kemudian mari patuhi aturan berkendara. Karena dijalan bukan milik satu atau dua orang tapi milik bersama,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah