Janda Satu Anak di Lebak Nekat Jual Sabu-sabu 26 Bungkus, Ternyata Ini Faktornya

Date:

DW saat diamankan Satnarkoba Polres Lebak. (Istimewa)

Lebak- DW (33) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak diamankan tim Satnarkoba Polres Lebak, Jumat, 13 Agustus 2021. Ia dibekuk karena terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu

Parahnya, wanita yang diketahui seorang janda anak satu itu juga terkadang kerap memakai barang haram tersebut.

“DW sudah kita amankan,”kata Kasatnarkona Polres Lebak, AKP Ilman Robiana dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Senin, 16 Agustus 2021.

Kata Ilman, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 26 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi sabu siap edar.

“Berdasarkan hasil penyidikan Pelaku sudah mengedarkan Narkotika jenis shabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak,”katanya.

Menurut Ilman, DW terpaksa menjual sabu karena terjepit kebutuhan ekonomi.

“Jadi dengan jual sabu, dia juga bisa pakai sabu gratis. Selain jtu karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,”tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...