Pandeglang – Plt Kepala DPKPP Pandeglang, Asep Rahmat menjelaskan kaitan proyek pemasangan paving block di Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Pandeglang, yang tak kunjung terealisasi meski sudah masuk Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2021.
Menurut Asep, proyek jalan lingkungan yang terletak di Kampung Cilewo tersebut di pindahkan. pemindahan lokasi kegiatan karena adanya surat dari pihak Desa Pasireurih, dan permintaan dari salah seorang anggota DPRD Pandeglang.
“Saya juga mendapatkan informasi dari Camat Cisata, jika di Desa Pasireurih ada kegiatan yang belum dilaksanakan. Setelah saya tanya ke bawahan saya, ternyata lokasinya di pindahkan yang sebelumnya di Kampung Cilewo ke Kampung Sampalan,” katanya, Senin 16 Agustus 2021.
Alasan pemindahan lokasi pembangunan tersebut kata Asep, karena ada surat permohonan dari pihak desa lantaran di lokasi tersebut akan dilakukan pembangunan yang lain.
“Ada surat permohonan dari desa juga jika lokasi kegiatan di pindahkan, dalam surat itu pemindahan lokasi pembangunan sesuai hasil musyawarah di tingkat desa,” katanya.
Selain itu lanjut Asep, karena program tersebut merupakan Pokok pokok pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRD Pandeglang, dan pemindahan lokasi tersebut juga sesuai dengan permintaan yang bersangkutan program Pokir tersebut.
“Program itu adalah Pokir anggota DPRD Pandeglang, tadi pas saya tanya ke bawahan teenyata pemindahan lokasi kegiatan juga permintaan dari anggota DPRD itu,” ujarnya.
Proyek pemasangan paving block di Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, hingga kini tak kunjung terealisasi.
Padahal, proyek tersebut diketahui warga dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) DPKPP Pandeglang 2021, tercantum kegiatan paket pekerjaan jalan lingkungan Desa Pasireurih, Kampung Cilewo di Kecamatan Cisata, Pandeglang, dengan kode RUP 27928069.
Pagu anggaran paket pekerjaan proyek tersebut dalam RUP disebutkan sebesar Rp 80 juta dari APBD Pandeglang Tahun Anggaran 2021.
Editor : Engkos Kosasih