Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk memundurkan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades Serentak) seiring terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ya, di Kabupaten Lebak Pilkades Serentak akan digelar pada 24 Oktober 2021. Di mana semulanya, pemilihan tersebut akan digelar 26 September 2021.
“Ya, Pilkades serentak di 266 desa di Lebak diundur dari semula 26 September menjadi ke 24 Oktober,” tegas Asisten Daerah (Asda) I Bidang
Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri, Sabtu, 14 Agustus 2021.
“Ada beberapa tahapan jadwal Pilkades yang
juga ikut diundur, seperti tahapan masa kampanye,” tambahnya.
Alkadri menerangkan penundaan Pilkades yang hampir selama satu bulan ini merujuk kepada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, sesuai arahan Presiden RI terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat varian delta.
Kata Alkadri, ada beberapa poin dalam surat Mendagri itu. Salah satunya, pemerintah daerah yang akan menggelar Pilkades, agar menunda pesta demokrasi tingkat desa itu baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Dasarnya penundaan instruksi Mendagri. Surat pengunduran jadwal Pilkades sudah diajukan ke Ibu Bupati. Nanti, Ibu Bupati menyurati camat dan camat memberikan informasi ke pihak desa,” ujarnya.
Alkadri berharap, kasus Covid-19 di Lebak dapat terus turun. Sehingga, Pilkades tidak mengalami penundaan kembali.
“Saat ini, Pemkab Lebak tengah konsentrasi untuk menekan angka penyebaran penularan Covid-19 dan tengah melaksanakan vaksinasi kepada masyatakat,”kayanya
“Karena itu, saya juga terus mengimbau kepada calon kades untuk ikut terus mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai
masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan massa,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak
Babay Imroni membenarkan penundaan pelaksanaan Pilkades.
“Diundur ke 24 Oktober, dasarnya surat Mendagri. Calon (kades-red) bisa lebih panjang sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana