Tangerang- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memastikan bakal ada penambahan tersangka kasus penyimpangan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Tigaraksa.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan 2 tersangka berinisial DKA dan TS dalam kasus korupsi dana bantuan bagi warga miskin tersebut.
“Sekarang baru 2 (tersangka) kalau ada penambahan tersangka itu pasti cuma posisinya sekarang mau kita sidangkan dulu. Terus saat ini juga ada pelimpahan satu perkara lain, itu dulu mungkin,” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana kepada BantenHits, Senin 16 Agustus 2021.
Sambil berjalan, Nana melanjutkan, pihaknya sudah meminta inspektorat untuk kembali mengaudit kerugian negara yang diperkirakan mencapai 3,5 miliar tersebut.
“3,5 miliar itu akumulasi secara keseluruhan. Tapi kemarin itu baru 800 juta untuk 2 tersangka kita sedang minta audit lagi ke inspektorat untuk ada tersangka lain dalam kasus ini (PKH),” Terang Nana.
Meski begitu, dari 10 pendamping yang diperiksa dan 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nana belum mau mengungkapkan berapa jumlah pendamping yang akan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemungkinan ada berapa nanti aja kita rilis. Kemarin baru 2 untuk selanjutnya nanti kita lihat berapa lagi,” Ujarnya.
kendati demikian, ia memperkirakan, penghitungan kerugian negara oleh inspektorat akan selesai dalam waktu 1-2 bulan ke depan. Setelah itu, pihaknya baru akan menetapkan tersangka lainnya.
“Secepatnya. Kurang lebih 1-2 bulan penghitungan kerugiannya sudah selesai,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah