Serang- W alias Udin (29) warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang diamankan tim Jatanras Polres Serang.
Bukan tanpa sebab, ia digiring oleh tim asuhan AKP David Adhi Kusuma ke Mapolres Serang lantaran ketahuan telah mencuri kendaraan bermotor.
Kabarnya, Udin diringkus tim Resmob hanya beberapa menit setelah berhasil membawa kabur motor milik Iwan warga Kragilan, Kabupaten Serang.
Saat itu Iwan tengah main di kontrakan salah satu temannya di Kampung Pabuaran, Kragilan, Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00 WIB.
Iwan yang tanpa curiga memarkirkan kendaraannya di depan kontrakan. Hanya beberapa menit kemudian, ia dikagetkan oleh kabar penangkapan seorang maling oleh polisi berpakaian preman.
“Dengar informasi itu korban kaget karena ternyata motor yang dicurinya adalah miliknya sendiri,”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, Rabu, 17 Agustus 2021.
Dari hasil penggeledahan, terang David, petugas berhasil mengamankan kunci letter T berikut mata kuncinya serta dua unit kendaraan bermotor.
“Semua barang bukti berikut pelaku sudah kita amankan di Mapolres Serang,”katanya.
Akibat perbuatannya Udin dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana