Satpam Jadi Makelar Masker Rp 220.000, Istri Ungkap Perubahan Gaya Hidup

Date:

FOTO ILUSTRASI. Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker. (Foto: Kompas.com)

Serang- Fakta-fakta baru bermunculan dalam kasus korupsi masker Covid-19 jenis KN-95 di Provinsi Banten.

Terlebih setelah majelis hakim menghadirkan, Irma istri dari Agus Suryadinata terdakwa korupsi proyek yang menelan anggaran Rp3,3 miliar itu dalam persidangan.

Dikutip Bantenhits dari Detik, di hadapan Majelis Hakim Tipikor Serang, Rabu, 18 Agustus 2021 Irma mengungkap sosok Agus sebenarnya.

Ya, menurut Irma ternyata Agus ini merupakan seorang satpam dan bukan pekerja di PT RAM yang jadi pemenang tender.

“Satpam, suami tidak pernah kerja di PT RAM,” ucap Irma yang membenarkan keterangan di berita acara pemeriksaan yang dipegang jaksa.

Selain satpam, Agus bekerja sebagai wiraswasta. Tapi, Agus tidak pernah bercerita bahwa pernah bekerja di PT RAM.

Pasca mendapatkan proyek pengadaan masker, pada sekitar Juni-Juli 2020, Irma dan suaminya membeli rumah seharga Rp 200 juta di Kota Serang, Banten. Rumah itu direnovasi menjadi dua lantai oleh salah satu saksi bernama Rojali.

“Biayanya nggak tahu (dari mana), yang tahu suami,” ujarnya.

Begitu pengadaan masker diaudit dan merugikan negara, sertifikat rumah baru itu oleh terdakwa Agus dijadikan jaminan ke Pemprov Banten atas kelebihan pembayaran. Namun, kata Irma, tiba-tiba sertifikat tanah menjadi barang sitaan Kejati Banten.

“Saya nggak tahu, malah disita,” ujar Irma.

Dihadirkannya saksi Irma karena berkaitan dengan saksi Rojali yang sertifikatnya dijadikan jaminan terdakwa Agus ke Pemprov Banten. Saksi Rojali pekan lalu cerita bahwa terdakwa Agus tanpa sepengetahuan dirinya menjadikan sertifikat tanah senilai Rp 1,9 miliar sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.

Sidang hari ini juga menghadirkan saksi Agus Setiadi selaku Kabid Perbendaharaan di BPKAD Pemprov Banten. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov melakukan refokusing anggaran biaya tidak terduga (BTT) sepanjang 2020.

BTT pada awalnya disediakan RP 45 miliar. Direfokusing kedua disediakan Rp 152 miliar, direfokusing ketiga menjadi Rp 1,6 triliun dan di APBD perubahan jadi Rp 770 miliar. Salah satu pos anggaran di BTT itu katanya adalah pengadaan masker COVID-19.

“Dari BTT ada untuk masker. Kalau saya lihat ada di RAB-nya (rencana anggaran biaya),” ujarnya.

Selain Agus dan Wahyudin, terdakwa di kasus korupsi ini adalah Lia Susanti selaku PPK Dinas Kesehatan. Pengadaan masker di-markup dari Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu dengan total pengadaan 15 ribu buah.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...