Tangerang – Tiga proyek pada Dinas Perumahan, Permukiman atau Dinas Perkim dan Pertanahan Kota Tangerang yang dikerjakan melalui tahun anggaran 2020 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Tiga proyek tersebut yakni Penyempurnaan Pembangunan SMPN Karang Tengah, Perkerasan Jalur Athletic Stadion Benteng, dan Penyempurnaan Pembangunan GOR RW 06 Kelurahan Pondok Bahar.
Tak Sesuai Spek
Proyek penyempurnaan pembangunan SMPN Karang diketahui menelan anggaran yang bersumber pada APBD 2020 sebesar Rp 1,159 miliar.
Proyek ini dilaksanakan CV AI sesuai dengan kontrak yang ditandatangani pada 21 Oktober 2020 dan adendum kontrak pada 11 Desember 2020.
Berdasarkan pemeriksaan, BPK menemukan pekerjaan yang tak sesuai kontrak dan harga pembelian material yang harganya naik 100 persen lebih dari harga pasaran.
Pekerjaan yang tak sesuai spek ditemukan BPK pada plester dinding sekolah, di mana kontraktor diduga mengurangi volume pekerjaan dari yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Sementara, harga material yang harganya naik 100 persen lebih dari pasaran diketahui setelah BPK melakukan kroscek ke toko material tempat kontraktor membeli material bangunan.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK yang salinan resminya diperoleh BantenHits.com disebutkan, proyek tersebut telah dibayarkan penuh senilai kontrak. Pembayaran dilakukan tiga tahap yakni 11 November 2020, 15 Desember 2020, dan 26 Desember 2020.
Panjang Trek Dikurangi
Proyek Jalur Athletic Stadion Benteng merupakan bagian kecil dari proyek besar Renovasi Stadion Benteng. Proyek jalur athletic menelan anggaran Rp 930,26 juta yang bersumber pada APBD Kota Tangerang 2020.
Proyek ini dilaksanakan CV KS selama 60 hari kerja sesuai kontrak tanggal 23 Oktober 2020 dan adendum kontrak tanggal 11 Desember 2020.
BPK menemukan pekerjaan jalur athletic stadion Benteng tidak sesuai kontrak, yakni berupa pengurangan jalur lintasan sepanjang 46,80 meter dari total panjang lintasan yang tercantum dalam kontrak.
Volume Paving Blok Kurang
Sementara, pada proyek penyempurnaan pembangunan GOR RW 06 Kelurahan Pondok Bahar, BPK menemukan sejumlah pengurangan pekerjaan di antaranya pada pemasangan dinding keramik toilet dan paving blok halaman GOR.
Proyek ini diketahui dikerjakan CV KF selama 60 hari mulai 16 Oktober sampai 14 Desember 2020 dengan menelan anggaran Rp 1,05 miliar.
Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kota Tangerang, Tatang Sutisna membenarkan temuan BPK pada tiga proyek di institusi yang dipimpinnya.
“Ya namanya pekerjaan manusia tidak ada yang sempurna,” kata Tatang saat dihubungi BantenHits.com, Jumat, 20 Agustus 2021.
Tatang memastikan, kontraktor telah menyetorkan kelebihan pembayaran pada tiga proyek yang menjadi temuan BPK ke kas daerah.
Sementara, berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, baru diketahui CV KS dan CV KF telah menyetorkan kelebihan pembayaran. Sementara CV AI tak disebutkan telah menyetorkan kelebihan pembayaran.
Editor: Fariz Abdullah