Lebak- Calon Kepala Desa (Cakades) di Dua desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak telah ditetapkan dan mulai pengundian nomor urut, Minggu, 22 Agustus 2021.
Kedua desa itu yakni Desa Sumubrbandung dan Tamanjaya. Proses penetapan dan pengundian nomor urut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di masing-masing kantor desa.
“Iya Alhamdulillah hari ini ada dua desa yang sudah ditetapkan dan melakukan pengundian nomor urut,”kata Camat Cikulur, Iyan Fitriyana kepada BantenHits.
Kata Iyan, di Desa Tamanjaya terdapat 3 calon kepala desa sedangkan di Sumubrbandung empat calon.
“inshaAllah sampai hari Selasa, 24 Agustus 2021 kita maraton penetapan calon kepala desa,”katanya.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kasubag Keagamaan Bagian Kesra Setda Lebak ini juga mengingatkan kepada para calon kepala desa agar memperhatikan etika dan kaidah saat sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami harap tidak ada sosialisasi yang bersifat sara atau rasis. Harus mengedepankan persatuan dan kebersamaan di masyarakat,”imbuhnya.
Iyan juga mengajak kepada masyarakat untuk memeriahkan dan berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2021.
“Ada banyak calon yang akan menentukan nasib desa-desa di Cikulur ke depannya. Saya harap masyarakat bisa berpartisipasi,”seru pria bergelar doktor ini.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana