Tangerang- Mal di wilayah Kabupaten Tangerang sudah dibuka kembali, sejak Jumat 20 Agustus 2021. Namun, jam operasional mereka tetap dibatasi mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.
“Mereka (mal) sudah bisa buka tapi aktifitas usahanya dibatasi mulai dari jam operasional sampai kapasitasnya masih terbatas,” Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid saat ditemui BantenHits, Sabtu 21 Agustus 2021.
Selain itu, ia malanjutkan, masyarakat yang ingin masuk ke mal juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Syarat pokok ini bisa ditunjukan melalui aplikasi peduli lindungi.
“Masyarakat yang bisa masuk ke mal harus sudah melaksanakan vaksinasi dibuktikan dengan menunjukan aplikasi peduli lindungi,” Terangnya.
Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal ini mengaku sudah memanggil seluruh pengusaha mal di Kabupaten Tangerang agar aktifitas mal disesuaikan dengan standar prokes yang ketat.
“Beberapa waktu lalu pa bupati juga sudah mengundang para pengusaha mal membahas soal aturan pembukaan mal pada masa PPKM ini,” Jelasnya.
Rudi mengimbau, meski sudah ada kelonggaran pada PPKM Level 4 kali ini, ia meminta masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
“Tetap pakai masker dan tetap dijaga prokesnya, jangan lengah. Kita sudah sampaikan juga kepada manajemen mal semua masyarakat yang datang wajib menunjukkan sertifikat vaksin,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah