Pandeglang – Dua orang nelayan asal Provinsi Lampung, yang berinisial MD (43) dan AT (44) diancam hukuman penjaran selama 20 tahun, lantaran kedua warga tersebut terbukti menggunakan bom saat menangkap ikan di perairan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Werlansyah mengungkapkan, pertama kali kedua pelaku tersebut melakukan pengeboman ikan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Yang mana, keduanya ditangkap saat tengah malakukan pengisian bahan bakar di wilayah Kecamatan Sumur.
“Pengungkapan kasus bom ikan. Jadi yang bersangkutan brangkat dari Lampung menggunakan prahu, tujuannya untuk menangkap ikan, lebih dari 1 kali melakukan ini,” ungkap Kapolres, saat melakukan ekspose di Gedung Polres Pandeglang, Senin 23 Agustus 2021.
Sementara Kasatpol Air Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan pengembangan. Pasalnya, pihaknya menduga masih ada nelayan lain yang kerap melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak terhadap lingkungan.
“Tersangkanya ini AT (44) dan MD (43), kami masih terus melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada kelompok-kelompok lain dari Lampung yang melakukan kegiatan yang sama (pengeboman ikan, red),” katanya.
Sedangkan MD (43) salah seorang tersangka mengaku, bom yang ia gunakan merupakan hasil rakitan sendiri. Ditegaskannya, dalam melakukan aksi nya tidak ada pihak lain yang menjadi pemodal. Sedangkan untuk hasil tangkapannya dijualnya di wilayah Pandeglang.
“Saya sendiri yang membuat, tidak ada Pemodal. Ikannya di jual di wilayah Sumur,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-Undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana selama 20 tahun.
Editor : Engkos Kosasih