Cilegon – Duit negara Rp 518 juta lebih ‘menguap’ pada proyek pembangunan kantor baru Sekretariat Daerah atau Setda Kota Cilegon.
Duit yang ‘menguap’ merupakan nilai atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan pada kontrak antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon sebagai pengguna anggaran dengan PT TCA yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
Potensi kerugian negara ini terendus setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan audit pada proyek senilai Rp 65,8 miliar yang bersumber pada APBD Pemkot Cilegon 2020.
Dalam dokumen yang dimiliki BantenHits.com, pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan mekanikal elektrikal dan pekerjaan plumbing.
Pekerjaan Lewat Tenggat
Berdasarkan kontrak kerja antara Dinas PUTR Kota Cilegon dengan PT TCA, proyek ‘kakap’ di kota yang dipimpin Heldy Agustian dan Sanudji Pentamarta ini dimulai pada 7 April 2020 dan berakhir 23 Desember 2020.
Kontrak kerja dituangkan dalam kontrak Nomor 640/010/SP/PPK-CK/2020 yang disusul dengan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 640/011/SPMK/PPK-CK/2020 tanggal 7 April 2020.
Pada saat akhir masa kontrak, berdasarkan dokumen data mingguan yang dibuat manajemen konstruksi, pekerjaan proyek tersebut diketahui baru mencapai 96 persen atau sebesar Rp 63,231 miliar sehingga sisa pekerjaan yang belum dikerjakan adalah 4 persen atau senilai Rp 2,63 miliar.
Terkait keterlambatan ini, PT TCA diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 12,8 juta.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan fisik, pekerjaan ternyata belum dapat diselesaikan di antaranya pekerjaan triple play, lift, tata udara dan penyambungan listrik sebesar Rp 863 juta. PT TCA kemudian dikenai denda keterlambatan lagi sebesar Rp 50 juta.
Meski pekerjaan belum tuntas, PT TCA telah menerima pembayaran penuh senilai kontrak Rp 65,8 miliar. Pembayaran dilakukan dalam tujuh tahap, pertama melalui uang muka Rp 13,1 miliar yang dibayarkan pada 22 April 2020.
Pembayaran selanjutnya dibagi dalam enam termin, yakni termin 1 dibayarkan 7 Juli 2020 sebesar Rp 12,9 miliar; termin 2 dibayarkan 13 Agustus 2020 sebesar Rp 12,1 miliar; termin 3 dibayarkan 24 September 2020 sebesar Rp 14 miliar; termin 4 dibayarkan 13 November 2020 sebesar Rp 5,9 miliar; termin 5 dibayarkan 29 Desember 2020 sebesar Rp 4,3 miliar; dan termin 6 dibayarkan 29 Desember 2020 sebesar Rp 3,2 miliar.
“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesfikasi kontrak senilai Rp 518.339.164 dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia sebesar Rp 50.506.901,” demikian dinyatakan dalam LHP BPK.
Terkait temuan ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Cilegon agar memerintahkan Sekretariat Daerah untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang agar memproses kelebihan pembayaran Rp 518,3 juta kepada PT TCA.
BPK juga meminta agar Pemkot Cilegon mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada PT TCA dan menyetorkan ke kas daerah senilai Rp 50,5 juta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, Ridwan mengatakan setelah terdapatnya temuan kelebihan pembayaran kepada PT TCA pihaknya saat ini terus berupaya mengundang PT TCA untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran.
“Dengan cara di undang Kontraktornya, kemarin sih sudah mengansur untuk menyelesaikan temuan BPK itu dan akhirnya kontrakor berkomitmen siap untuk menyelesaikan,”katanya.
“Pembayarannya dilakukan beberapa minggu setelah di undang pada bulan Juni 2021. Dan kontraktornya sendiri komunikatif kedepannya tinggal menyelesaikan kelebihannya,”tambahnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana