Pandeglang – Kasus pencabulan di Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali terbongkar. Pelaku pencabulan merupakan TI (37) ayah tiri dari Mawar (Nama samaran).
Lelaki bejad itu tega mencabuli gadis yang masih berusia 9 tahun karena nafsu. Aksi pelaku bermula ketika berpura-pura meminta korban untuk memijatnya dengan cara di injak-injak.
Namun tak lama kemudian pelaku menggotong korban secara paksa masuk ke dalam kamar dan menidurkan korban di atas kasur.
“Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya (Mencabuli korban),” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Selasa 24 Agustus 2021.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lebih dari 3 kali. Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh ibu korban yang melihat pelaku tengah melakukan perbuatan tak senonoh pada putrinya.
“Menurut keterangan korban dan saksi tindakan pelaku itu sudah sering dilakukan. Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu pada polisi,” katanya.
Akibat perbuatanya pelaku diancam 15 tahun penjara sesuai yang tercantum dalam Undang undang nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Engkos Kosasih