Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
Ya, kebijakan tersebut akan berlaku sampai dengan 30 Agustus 2021.
“Betul, kita level 2. Inbup nya sebentar lagi terbit,”kata Anggota Sekretariat Satgas Covid-19, Ajis Suhendi kepada BantenHits, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ajis juga membocorkan adanya beberapa penyesuaian di PPKM Level 2 ini. Salah satunya soal destinasi wisata.
Ya, di level ini Pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan wisata-wisata buka atau beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
“Tempat ibadah 75 persen, dine in 30 menit dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 20.00 WIB,”tuturnya.
“Untuk pastinya kita tunggu inbup saja,”tambahnya.
Ajis berharap masyarakat tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan sehingga penyebaran virus covid 19 bisa terus ditekan.
“Kita juga tengah gencar vaskinasi Covid-19 agar segera tercipta herd immunity,”pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana