Tangerang- Tiga pelajar SMA di Kabupaten Tangerang diamankan pihak kepolisian. Masing-masing AR (16), RHG (16), dan DN (17).
Mereka dicokok petugas karena telah menganiaya seorang pria di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa, 10 Agustus 2021.
Kabarnya, peristiwa itu terjadi saat korban bersama teman-temannya hendak pulang menggunakan sepeda motor sekitar jam 4.00 WIB dini hari.
Namun, di tepat di lokasi kejadian korban berpapasan dengan para pelaku yang sedang konvoi sambil mengacungkan senjata tajam.
Melihat hal itu, korban berusaha untuk putar arah namun karena terkena sabetan senjata tajam korban kemudian terjatuh dari sepeda motornya.
“Pada saat itulah korban dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Dan ada pelaku yang mempergunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di punggung,” Tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.
Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibantu teman-temannya langsung dibawa ke RS Pakuhaji.
“Selanjutnya peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Mauk,” Imbuhnya.
Sementara, para pelaku ditangkap saat polisi melaksanakan patroli pada Minggu dini hari, 15 Agustus 2021.
Ketika berpatroli di Jalan Raya Perumahan Kuta Bumi 2, Kecamatan Pasar Kemis, polisi melihat 2 remaja yakni AR dan RHG yang ciri-cirinya identik dengan pelaku penganiayaan.
“Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sebagai pelaku penganiayaan. Dari keterangan kedua tersangka, polisi menangkap tersangka FF di lokasi berbeda,” Terang Wahyu.
Kepada polisi ketiga pelaku mengaku telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam cerulit dan stik golf hingga korban terkapar tak berdaya.
“Para tersangka dalam proses pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah