Pelajar Kok Begini, Acung-acungkan Sajam di Jalanan Lalu Buat Orang Terkapar Bersimbah Darah

Date:

1629787973385
Tiga Pelajar Pelaku Penganiayaan AR (16), RHG (16), dan DN (17). (Dok Polresta Tangerang).

Tangerang- Tiga pelajar SMA di Kabupaten Tangerang diamankan pihak kepolisian. Masing-masing AR (16), RHG (16), dan DN (17).

Mereka dicokok petugas karena telah menganiaya seorang pria di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kabarnya, peristiwa itu terjadi saat korban bersama teman-temannya hendak pulang menggunakan sepeda motor sekitar jam 4.00 WIB dini hari.

Namun, di tepat di lokasi kejadian korban berpapasan dengan para pelaku yang sedang konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. 

Melihat hal itu, korban berusaha untuk putar arah namun karena terkena sabetan senjata tajam korban kemudian terjatuh dari sepeda motornya. 

“Pada saat itulah korban dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Dan ada pelaku yang mempergunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di punggung,” Tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021. 

Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibantu teman-temannya langsung dibawa ke RS Pakuhaji.

“Selanjutnya peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Mauk,” Imbuhnya. 

Sementara, para pelaku ditangkap saat polisi melaksanakan patroli pada Minggu dini hari, 15 Agustus 2021. 

Ketika berpatroli di Jalan Raya Perumahan Kuta Bumi 2, Kecamatan Pasar Kemis, polisi melihat 2 remaja yakni AR dan RHG yang ciri-cirinya identik dengan pelaku penganiayaan.

“Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sebagai pelaku penganiayaan. Dari keterangan kedua tersangka, polisi menangkap tersangka FF di lokasi berbeda,” Terang Wahyu. 

Kepada polisi ketiga pelaku mengaku telah menganiaya korban menggunakan  senjata tajam cerulit dan stik golf hingga korban terkapar tak berdaya. 

“Para tersangka dalam proses pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Sudah 380 Mahasiswa di Kota Tangerang Dapat Bansos Mahasiswa yang Digelontorkan Dinsos sepanjang 2024

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengungkapkan, sudah...

Ssstt.. Banyak yang Seru Nih di Tangcity Mall saat Libur Nataru 2024 Nanti, Yuk Kepoin Event-eventya!

Berita Tangerang - Berbagai event menarik telah disiapkan TangCity...

Kota Tangerang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Posko Pelayanan 24 Jam Disiapkan PMI

Berita Tangerang - Palang Merah Indonesia atau PMI Kota...