Tangerang- Satu orang pria berinisial GTL (23) pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes swab antigen COVID-19 di tangkap oleh kepolisian dari Polres Kota Tangerang.
Tersangka ditangkap polisi di wilayah Perumahan Mustika, Kelurahan Pasar Nangka, Kecamatan Tigarksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 14 Agustus 2021 lalu.
“Dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, kita berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membuat surat palsu keterangan hasil COVID-19,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam gelar perkara, di Mapolresta Tangerang, Selasa 24 Agustus 2021.
Tersangka GTL yang hanya lulusan Sekolah Dasar itu, diketahui membuat keterangan surat palsu hasil tes COVID-19 dengan cara menscanner dan mengedit dengan mengatasnamakan keterangan rumah sakit (RS) Ciputra Hospital.
Untuk setiap lembar surat yang dipalsukan, tersangka mematok harga sebesar Rp25.000 per lembar. Dari keterangannya pemalsuan surat palsu bebas COVID-19 ini banyak digunakan untuk keperluan perjalanan.
“Tersangka ini mengedit melalui Photoshop lalu dicetak dengan keterangan yang dikeluarkan oleh RS Ciputra Hospital. Pelaku sudah mengantongi omset sebesar 1 juta rupiah,” Terangnya.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitongga menambahkan, bahwa pihak kepolisian akan mengembangkan penyelidikan kasus ini agar bisa menangkap para pelaku yang memanfaatkan jasa ini.
Menurutnya, dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 ini baik itu pelaku atau pun pengguna jasa akan dikenakan pidana.
“Kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk menangkap para pengguna jasa ini karena mereka ikut terlibat,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit CPU merek ALCATROZ, satu unit monitor merek LG, satu unit keybord, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merek Canoscan, dua buah surat keterangan hasil swab antigen COVID-19, satu buah surat vaksin dan uang tunai senilai Rp100.000.
“Akibat berbuatan itu, tersangka GTL dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun,” Tukas Shinto.
Editor: Fariz Abdullah