Tangerang- Kepolisian dari Polres Kota Tangerang akan melakukan pengawasan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 yang sudah resmi diturunkan oleh pemerintah melalui Kemenkes RI.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk melakukan pengawasan terhadap harga tes PCR sesuai harga batas eceran tertinggi (HET).
“Secara penyelidikan kita akan lakukan monitoring tapi kita tidak bisa jalan sendiri dan harus bekerjasama dengan pihak terkait,” Ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.
Wahyu juga meminta masyarakat untuk melapor apabila ada penyedia jasa yang menjual tes PCR melebihi batas harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami membuka layanan aduan melalui 110 Presisi Polresta Tangerang masyarakat bisa memberikan informasi apapun termasuk aduan masalah tarif PCR,” Terangnya.
Ia juga meminta kepada seluruh penyedia jasa tes PCR yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mematuhi kebijakan pemerintah dengan memberikan harga yang sesuai.
“Kami minta seluruh penyedia jasa tes PCR untuk tidak menjual melebihi batas harga eceran yang sudah ditentukan pemerintah,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah