Lebak- Destinasi wisata Kabupaten Lebak kembali diizinkan untuk buka atau beroperasi seiring diberlakukannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Pembukaan wisata dengan kapasitas 25 persen itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa – Bali dan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2 Covid-19.
“Iya, sekarang sudah diperbolehkan dibuka lagi. Ini merujuk kepada Instruksi Mendagri dan Instrusksi Bupati Lebak tentang PPKM,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin, Kamis, 26 Agustus 2021.
“Pengujung atau wisatawan yang berlibur ke destinasi wisata di Lebak wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama. Jika tidak memiliki sertifikat vaksin, maka akan diputar balik dan pengelola wisata harus tegas,” tambahnya.
Peraturan tersebut, menurut Imam, bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona di lokasi wisata dan mencegah munculnya klaster baru. Karena, Pemkab tidak ingin kasus Covid di Lebak kembali melonjak seperti sebelumnya.
“Sekarang, kasus Covid di Lebak sudah melandai. Kita harap, terus turun dan terkendali agar masyarakat bisa beraktivitas normal lagi,” ujarnya.
Kata Imam, Disparbud Lebak akan melakukan pengawasan terhadap destinasi wisata yang ada di 28 kecamatan.
Jika ada yang melanggar, lanjut Imam, Instruksi Mendagri dan Instruksi Bupati, maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas, yakni menutup tempat wisata tersebut.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana