Tangerang – Sedikitnya 15 perusahaan pelaksana pekerjaan proyek APBD alias kontraktor di Kabupaten Tangerang ramai-ramai mengembalikan uang ke negara melalui kas daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pengembalian uang dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan 18 proyek di lingkungan Kabupaten Tangerang yang bermasalah karena dikerjakan tak sesuai spesifikasi.
18 proyek tersebut terdiri dari 10 proyek bangunan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan 8 proyek jalan dan jembatan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Dalam dokumen hasil audit resmi yang salinannya diperoleh BantenHits.com disebutkan, akibat pengerjaan proyek yang tak sesuai spesifikasi tersebut muncul kelebihan pembayaran atas proyek-proyek itu.
Kelebihan pembayaran pada proyek-proyek di dua dinas itu mencapai Rp 636 juta dengan kelebihan pembayaran terbesar terjadi di DTRB Kabupaten Tangerang senilai Rp 497 juta. Selebihnya kelebihan pembayaran terjadi di DBMSDA sebesar Rp 139 juta.
Pengembalian uang kelebihan pembayaran proyek diketahui dilakukan kontraktor-kontraktor di Kabupaten Tangerang selama kurun April – Mei 2021.
Berikut data perusahaan kontraktor di Kabupaten Tangerang yang mengembalikan kelebihan pembayaran beserta proyeknya;
Kontraktor di DTRB Kabupaten Tangerang:
1. CV OIP mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 3,9 juta sesuai bukti setor tanggal 20 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek penataan halaman Kantor BPBD Kosambi pada 14 september – 2 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 484 juta.
2. CV BM mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 18,8 juta sesuai bukti setor tanggal 20 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek penataan halaman parkir Puskesmas Sukawali pada 6 November – 21 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 197 juta.
3. PT PGU mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 64,7 juta sesuai bukti setor tanggal 21 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek pembangunan relokasi Puskesmas Legok pada 23 September – 21 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 198 juta.
4. PT PP mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 34,2 juta sesuai bukti setor tanggal 21 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek penataan halaman kantor BPBD pada 14 September – 2 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 972 juta.
5. CV Mhr mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 7,9 juta sesuai bukti setor tanggal 21 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek pembangunan Puskesmas Sukawali pada 12 Agustus 2019 – 4 Oktober 2020 dengan nilai proyek Rp 9,7 miliar.
6. PT DJU mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 76,6 juta sesuai bukti setor tanggal 22 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek lanjutan pembangunan Stadion Mini Kecamatan Rajeg pada 23 September – 21 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar.
7. PT ZA mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 60,6 juta sesuai bukti setor tanggal 27 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek lanjutan pembangunan Puskesmas Gunung Kaler pada 14 September – 12 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar.
8. PT PCA mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 63 juta sesuai bukti setor tanggal 30 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek pembangunan IPAL, gas medik dan instalasi listrik RSUD Pakuhaji pada 14 September – 12 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 3,6 miliar.
9. PT KLSS mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 20,7 juta sesuai bukti setor tanggal 4 Mei 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek penataan infrastruktur Alun-alun Puspem Tigaraksa pada 14 September – 12 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 198 juta.
Kontraktor di DBMSDA Kabupaten Tangerang:
1. CV UB mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 1,4 juta sesuai bukti setor tanggal 7 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek lanjutan peningkatan Jalan Cibadak – Tigaraksa pada 8 September – 22 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 1,3 miliar.
2. PT KPP mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 7,9 juta sesuai bukti setor tanggal 9 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek Jembatan Kedung – Kedaung pada 8 September – 22 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 7 miliar lebih.
3. CV DU mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 3,8 juta sesuai bukti setor tanggal 9 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek peningkatan jalan menuju kawasan wisata Bahari Lontar pada 25 November – 24 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 198,7 juta.
4. CV MC mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 21,3 juta sesuai bukti setor tanggal 22 April 2021.
Perusahaan ini diketahui melaksanakan pekerjaan pengerukan lumpur saluran pembuangan Ciketapang menuju Kawasan Wisata Mangrove di Kawasan Mauk pada 25 November – 24 Desember 2020 senilai Rp 199,1 juta.
5. CV APT mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 7,8 juta sesuai bukti setor tanggal 26 April 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek pengerukan lumpur Sungai Solear pada 25 November – 24 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 198 juta.
6. CV SC mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 6,4 juta sesuai bukti setor tanggal 5 Mei 2021.
Perusahaan ini mengerjakan proyek peningkatan jalan menuju kawasan wisata Situ Cigarukgak pada 25 November – 24 Desember 2020 dengan nilai proyek Rp 198,5 juta.
Editor: Fariz Abdullah